Tenaga Honorer Tak Perlu Cemas: Gaji Dijamin, Status Tetap Aman di 2025

0
469 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Tenaga honorer yang belum berhasil lulus tes ASN PPPK tidak perlu merasa cemas mengenai status mereka ke depan, meskipun sesuai regulasi status tenaga honorer mulai tahun ini resmi dihapus, mereka yang telah mengikuti tes akan tetap dipekerjakan. Selain itu, gaji mereka telah dialokasikan dalam APBD 2025, sehingga kelangsungan pekerjaan mereka tetap terjamin.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si, menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer akan terus melaksanakan tugas seperti biasa mulai awal tahun 2025, hingga saat ini, belum ada perubahan aturan dari pemerintah pusat yang dapat dijadikan dasar untuk kebijakan baru, ia juga mengimbau tenaga honorer agar tetap bekerja secara optimal, dengan memastikan hak gaji mereka telah dialokasikan dalam APBD.

Pemerintah daerah masih menanti petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer yang belum lulus menjadi PPPK paruh waktu, yang selanjutnya akan diangkat secara bertahap menjadi pegawai penuh waktu.

“Landasan hukum untuk kebijakan ini adalah surat dari Menteri PAN RB, Rini Widyantini, dengan nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun tidak sesuai dengan kebutuhan formasi akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu. Selain itu, Menteri PAN RB juga menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan alokasi anggaran gaji bagi PPPK paruh waktu tetap tersedia,” ungkap Abdianto saat dikomfirmasi Rabu, (8/1/2025).

Status tenaga honorer, baik yang sudah lulus maupun yang belum, tetap tidak mengalami perubahan. Bagi yang lulus, mereka hanya menunggu penerbitan SK untuk diangkat menjadi PPPK, sementara itu, yang belum lulus akan tetap melaksanakan tugas seperti biasa hingga adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat, jelasnya.

“Ia menambahkan, salah satu opsi yang kemungkinan besar akan diberlakukan, sesuai dengan pernyataan pemerintah pusat melalui berbagai media, adalah pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu, mengingat status tenaga honorer telah dihapuskan,” pungkasnya. (HB)