Strategi Baru 2025: Dana Desa Difokuskan untuk Kemiskinan, Stunting, dan Perubahan Iklim

0
20 views
BARU

Nasional-,TRENDFOKUS.COM-Pemerintah, melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah resmi menetapkan kebijakan terkait penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025.

Panduan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025, yang diumumkan secara langsung oleh Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, pada Kamis, 9 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, turut hadir secara virtual.

Lanjut Yandri, menyampaikan bahwa sejak pertama kali digulirkan pada 2015, Dana Desa telah menjadi pilar utama pembangunan desa dengan total anggaran mencapai Rp610 triliun. Pada tahun 2025, penggunaan Dana Desa akan difokuskan pada isu-isu strategis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat desa.

“Dalam sosialisasi yang melibatkan para kepala desa dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi,” ungkap Yandri.

Yandri memaparkan lima prioritas utama pemanfaatan Dana Desa pada 2025, yaitu:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Sebanyak 15 persen dari Dana Desa dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Apabila suatu desa tidak memiliki kasus kemiskinan ekstrem, alokasi ini dapat dialihkan ke program lain sesuai arahan teknis.

2. Penguatan Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Desa diharapkan meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim melalui inisiatif lingkungan yang berkelanjutan.

3. Penurunan Angka Stunting
Desa-desa dengan angka stunting yang masih tinggi diwajibkan memprioritaskan Dana Desa untuk pelayanan kesehatan dasar. Yandri menegaskan. Penanganan stunting adalah elemen kunci dalam pembangunan bangsa, sehingga harus menjadi perhatian utama bagi desa-desa yang terdampak.

“Kebijakan ini dirancang untuk memaksimalkan Dana Desa dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (HB)