Home / DAERAH / “Hoaks Rawa Mulya Terkuak! Warga Bandar Ratu Tantang Penghasut Medsos Hadirkan Bukti!”

“Hoaks Rawa Mulya Terkuak! Warga Bandar Ratu Tantang Penghasut Medsos Hadirkan Bukti!”

TRENDFOKUS.COM-Warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, mengecam keras narasi fitnah dan provokatif yang disebarkan oleh akun media sosial tak bertanggung jawab bernama Laspera Deco JeFocus di grup Facebook “Mukomuko Membangun”. Akun tersebut menuduh adanya “mafia tanah” dan 19 pemodal yang menyewa massa bayaran untuk merebut lahan di Desa Rawa Mulya SP7 dengan dalih “tanah adat” yang disebut baru diciptakan April 2025.

Toha, tokoh masyarakat Kelurahan Bandar Ratu, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, fitnah keji, dan menyesatkan opini publik. Ia menegaskan bahwa warga Bandar Ratu tidak pernah menyewa massa atau menghancurkan tanaman warga transmigrasi sebagaimana dituduhkan akun tersebut.

“Itu murni hoaks. Kami warga Bandar Ratu tidak pernah menyewa massa apalagi untuk menghancurkan tanaman. Justru kami yang selama ini menjaga kawasan itu sejak sebelum adanya program transmigrasi. Kalau ada konflik tapal batas, seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum, bukan lewat akun fake yang menyebar kebencian,” ujar M. Toha.

Ia menambahkan, narasi yang menyebut adanya “tanah adat baru muncul April 2025” adalah upaya membalikkan fakta.

“Tanah itu sejak dulu sudah dikenal sebagai wilayah adat oleh masyarakat lokal. Justru program sertifikasi transmigrasi di awal 1990-an banyak yang tumpang tindih tanpa memperhatikan peta dan eksistensi tanah ulayat masyarakat setempat,” lanjutnya.

Pernyataan M. Toha diperkuat dengan pernyataan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, yang sebelumnya menegaskan bahwa sertifikat transmigrasi dapat dibatalkan apabila terbukti proses penerbitannya tidak melalui mekanisme yang sah atau menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal.

Dalam sebuah konferensi pers (2023), Menteri Hadi menyatakan: “Sertifikat yang menimbulkan sengketa dan konflik di tengah masyarakat, terutama di tanah-tanah adat, akan kita evaluasi dan bila perlu dibatalkan. Sertifikat harus sesuai dengan mekanisme hukum, bukan dipaksakan.”

Menanggapi beredarnya konten fitnah oleh akun Laspera Deco JeFocus, Dr. Roy Suryo, pakar telematika nasional, menyatakan bahwa sangat mudah mengidentifikasi akun palsu atau fake di media sosial.

“Akun abal-abal seperti itu bisa ditelusuri dengan cepat melalui IP Address, aktivitas log digital, dan data recovery dari platform terkait. Tinggal dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri, Divisi Siber akan segera bergerak,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan segera melaporkan konten hoaks yang dapat memicu konflik horizontal.

Warga Kelurahan Bandar Ratu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Mukomuko dan Kejari Mukomuko, agar segera:

– Menyelidiki identitas asli di balik akun Laspera Deco JeFocus,

– Menindak tegas penyebar hoaks yang berpotensi merusak kerukunan antarwarga,

– Melakukan mediasi terbuka dan objektif atas kasus tapal batas Rawa Mulya–Bandar Ratu berdasarkan dokumen resmi dan sejarah kepemilikan tanah.

“Kami tidak pernah menolak hak saudara-saudara transmigran, tapi mari kita buka peta dan sejarah secara jujur. Bukan malah saling fitnah melalui akun palsu,” tutup M. Toha.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Red)

 

Redaktur : Toha Putra