TRENDFOKUS.COM- Satu persatu dugaan kebobrokan Pemerintahan Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukmuko, Kabupaten Mukomuko, sejak kepemimpinan Kepala Desa Tarmizi terkuak ke public. Pasalnya, dugaan kebobrokan tersebut terkuak setelah beberapa orang perwakilan Masyarakat desa ujung padang mendatangi awak media, untuk menyapaikan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di pemerintahan desa ujung padang setelah beredarnya pemberitaan tentang desa mereka atas dugaan penyalahgunaan anggaran Kebun Masyarakat Desa (KMD).
Beberapa orang perwakilan masyarakat desa yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan kepada awak media,”sejak pemerintahan kepala desa Tarmizi pada tahun 2022 sampai saat ini, desa ujung padang semakin runyam. Apa pasal? Kebun Masyarakat DEsaa (KMD) yang menjadi idaman dari masyrakat yang diserahkan oleh kepala desa ke kepala kaum so-andeko pada tahun 2023 hingga saat ini hasilnya tidak jelas.
Dimana kebun masyakat desa berjumlah 15 hektar dengan hasil panen lima sampai 8 ton untuk sekali panen, dalam satu bulan pemanenan dilakukan dua kali.
Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah menerima laporan resmi terkait pengelolaan maupun hasil kebun tersebut, rapat desa pun sudah lama tidak digelar.
“sudah tiga tahun tidak ada transparansi, tidak pernah ada rapat desa membahas hasil panen KMD, kami tidak tahu berapa hasilnya dan digunakan untuk apa. Kami sudah lapor ke BPD, tapi tidak ada tanggapan yang berarti,”ujar Thedi warga desa ujung padang.
Warga menduga ada kecurangan dalam pengelolaan hasil kebun tersebut, dan kami juga menduga kuat ada kong kalingkong penghulu adat dengan Kepala Desa ujung padang“kami ingin ada kejelasan, jangan ada saling lempar tanggung jawab, kepala desa jangan Cuma diam, kalau kepala desa tidak ada Tindakan, kami menduga kuat kepala desa ada Kerjasama dalam menikmati hasil KMD tersebut.”kata warga lainnya
lebih lanjut warga berharap kepada penghulu untuk memaparkan hasil kebun yang telah dikelola selama tiga tahun agar segera mengumumkan kepada Masyarakat hasil kebun tersebut, kalau tidak, tidak menutup kemungkinan Masyarakat akan membawa masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dasar dugaan penggelapan.
“kami minta kepada Kepala Kaum So-Andeko desa Ujung padang untuk segera memaparkan kepada Masyarakat hasil KMD selama tiga tahun, jangan sampai maslaah ini dibawa oleh Masyarakat kepada Aparat Penegakan Hukum (APH) atas dasar dugaan penggelepan seperti diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan secara umum.”tegas warga
Untuk diketahui, Kebun Masyarakat Desa (KMD) Desa Ujung Padang pada tahun 2023 diserahkan pengelolaannya oleh Pemerintah Desa kepada Kepala Kaum So-Andeko Desa Ujung Padang, namun, dari tahun 2023 sampai tahun 2025 sekarang, pihak Kepala Kaum So-Andeko belum memberikan dan memaparkan kepada Masyarakat hasil KMD tersebut. (Red)






