Home / DAERAH / Tanpa Izin Tambang, Proyek Dinas Pertanian Mukomuko Terancam Jerat Hukum! ESDM Siap Bicara: Proyek Dinas Pertanian Mukomuko Diduga Langgar UU Minerba!

Tanpa Izin Tambang, Proyek Dinas Pertanian Mukomuko Terancam Jerat Hukum! ESDM Siap Bicara: Proyek Dinas Pertanian Mukomuko Diduga Langgar UU Minerba!

Mukomuko, 31 Juli 2025 – Penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) terkait pengambilan tanah urug untuk proyek pengembangan kebun kelapa sawit Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mulai mengarah pada penentuan aktor dan pelanggaran teknis. Dalam waktu dekat, penyidik Polres Mukomuko akan memeriksa sejumlah pihak strategis, termasuk Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta ahli dari Kementerian ESDM RI.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang dikeluarkan Polres Mukomuko, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga lembaga tersebut untuk mendapatkan pendapat teknis dan administratif atas keterlibatan proyek yang didanai atau difasilitasi oleh pemerintah pusat.

1. Perkiraan Pendapat dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementan RI

Dirjenbun diperkirakan akan menegaskan bahwa tugas kementerian hanya bersifat fasilitasi dan kebijakan makro, dan dalam praktik pelaksanaan teknis di lapangan, tanggung jawab ada pada pemerintah daerah, khususnya dinas teknis.

“Setiap kegiatan pengadaan lahan atau matrial untuk pengembangan kebun sawit harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan hukum yang berlaku. Dirjenbun tidak pernah memberikan instruksi atau pembiaran terhadap praktik pengambilan tanah urug tanpa izin,” demikian analisa yang diperkirakan akan disampaikan pihak Dirjenbun.

Dirjenbun juga akan menekankan pentingnya keterbukaan dan audit teknis terhadap seluruh proyek pembangunan kebun sawit yang dibiayai oleh dana publik, termasuk pengawasan ketat terhadap metode pengadaan lahan dan bahan penunjang.

2. Perkiraan Pendapat dari BPDPKS

Sebagai lembaga pengelola dana sawit, BPDPKS kemungkinan akan menyatakan bahwa lembaganya tidak terlibat langsung dalam teknis lapangan proyek perkebunan yang bersumber dari dana mereka.

“Dana yang disalurkan hanya bersifat stimulan dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan. Jika terjadi penyimpangan seperti pengambilan tanah urug secara ilegal, itu di luar tanggung jawab lembaga kami dan menjadi ranah hukum,” diperkirakan pernyataan resmi BPDPKS kepada penyidik.

BPDPKS juga diyakini akan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum dalam proyek yang dibiayai oleh dana sawit, dan akan mendukung penuh proses hukum untuk menjamin integritas tata kelola dana sawit nasional.

3. Perkiraan Pendapat dari Ahli Pertambangan Kementerian ESDM RI

Ahli dari Kementerian ESDM RI hampir dapat dipastikan akan memberikan penegasan bahwa aktivitas pengambilan tanah urug termasuk dalam kategori pertambangan golongan C, dan wajib mengantongi izin resmi, baik IUP atau izin pertambangan rakyat (IPR).

“Tanah urug tergolong bahan galian C. Setiap pengambilan dalam jumlah besar dan untuk kepentingan komersial atau proyek harus memiliki izin pertambangan. Bila tidak, maka itu adalah bentuk illegal mining yang dapat dikenakan pidana sesuai UU Minerba,” demikian analisa yang mungkin disampaikan oleh ahli ESDM.

Ahli ESDM juga akan menjelaskan bahwa tidak adanya pelaporan ke Dinas ESDM daerah maupun pusat, serta tidak adanya koordinasi teknis, adalah pelanggaran administratif dan pidana, apalagi jika kegiatan tersebut diduga dilakukan secara berulang.

Dengan keterlibatan ketiga lembaga strategis ini, penyelidikan kasus tanah urug ilegal untuk proyek kebun sawit Dinas Pertanian Mukomuko diperkirakan akan memasuki fase penting. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau keterlibatan aktif dari pihak pelaksana proyek, kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka dan tindakan hukum lanjutan.

Masyarakat sipil dan LSM yang sejak awal mendorong pengusutan kasus ini, kini menunggu ketegasan penegak hukum untuk menindak praktik-praktik penyimpangan proyek pemerintah yang merugikan hukum, lingkungan, dan kepercayaan publik. (Red)