Mukomuko, 11 Agustus 2025 – Polres Mukomuko resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit hasil Kebun KMD (Kebun Masyarakat Desa) Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Novaldo Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H., ditegaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyelidikan serius oleh Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mukomuko. Penyidik memastikan laporan masyarakat tidak akan berhenti di meja kepolisian, melainkan terus bergulir hingga penetapan tersangka.
> “Bahwa laporan saudara tersebut pada saat ini ditangani oleh Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mukomuko,” tegas SP2HP tertanggal 11 Agustus 2025 tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyidik diduga telah mengantongi minimal dua alat bukti penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu:
1. Keterangan saksi-saksi masyarakat yang mengetahui langsung aksi pencurian TBS di lahan KMD.
2. Dokumen dan bukti transaksi penjualan buah curian, termasuk dugaan aliran TBS ke salah satu timbangan RAM di wilayah setempat.
Dengan dua alat bukti tersebut, para terlapor dipastikan tidak bisa mengelak. Penyidik memiliki dasar kuat untuk segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga membuka peluang menjerat pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan.
Jika terbukti ikut membeli atau menampung TBS hasil curian, pemilik timbangan RAM bahkan oknum kepala desa Ujung Padang bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Masyarakat berharap penyidik Polres Mukomuko segera mengumumkan nama-nama tersangka agar menjadi efek jera. Kasus ini menjadi atensi khusus karena menyangkut aset bersama masyarakat desa yang seharusnya dijaga untuk kesejahteraan bersama, bukan justru dikuras secara ilegal oleh oknum yang haus keuntungan pribadi.
> “Proses hukum ini jangan sampai berlarut-larut. Polisi diduga sudah pegang dua alat bukti, artinya dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ujung Padang.
Dengan perkembangan ini, posisi para terlapor semakin terpojok. Tidak ada ruang lagi untuk berkelit, karena hukum dipastikan akan berjalan. (Red)






