Kapolres Mukomuko Tegaskan Akan Gelar Langsung Kasus KMD Ujung Padang, Sinyal Keras Tidak Ada Ruang “Main Mata” dalam Penanganan Perkara
MUKOMUKO – Penanganan dugaan penggelapan aset Kebun Masyarakat Desa (KMD) Desa Ujung Padang kini memasuki babak baru. Setelah ramai menjadi sorotan publik dan menuai kritik terkait poin dalam SP2HP penyidik, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K akhirnya memberikan tanggapan langsung yang dinilai menjadi sinyal kuat bahwa perkara tersebut tidak akan dibiarkan berjalan tanpa arah.
Dalam percakapan konfirmasi yang beredar, Kapolres Mukomuko menyatakan secara tegas bahwa perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara langsung di hadapannya guna mengetahui arah penyidikan yang sebenarnya.
“Nanti kita gelar dulu kang, di depan saya biar tau arah penyidikannya seperti apa,” tulis AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K dalam tanggapan resminya.
Pernyataan Kapolres tersebut langsung mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk LSM LP K-P-K yang sejak awal aktif mengawal perkara dugaan penggelapan aset KMD tersebut.
Ketua LSM LP K-P-K, M.Toha, menilai langkah Kapolres Mukomuko itu sebagai bentuk keseriusan pimpinan dalam memastikan proses hukum berjalan profesional dan tidak keluar dari mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini pernyataan yang sangat tegas dan menenangkan publik. Ketika Kapolres langsung mengambil posisi untuk melihat sendiri arah penyidikan, itu menunjukkan perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan,” ujar M.Toha.
Menurutnya, pernyataan Kapolres sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh penyidik agar bekerja profesional dan tidak bermain-main dalam menangani perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat luas tersebut.
“Dengan adanya perintah gelar perkara langsung di hadapan Kapolres, tentu semua proses akan terbuka secara internal. Ini membuat ruang untuk bermain-main atau masuk angin menjadi sangat sempit,” tegasnya.
Kasus dugaan penggelapan hasil kebun dan aset KMD Ujung Padang sendiri diketahui telah melalui rangkaian penyelidikan cukup panjang. Dalam SP2HP terakhir, penyidik menyebut telah memeriksa puluhan saksi, melakukan pengecekan lokasi bersama Kantor Pertanahan, hingga membangun konstruksi perkara.
Namun publik sebelumnya menyoroti salah satu poin SP2HP yang menyebut penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Poin tersebut menuai kritik dari kalangan pemerhati hukum karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir keliru terhadap mekanisme penentuan status pidana.
Kini, dengan adanya penegasan langsung dari Kapolres Mukomuko bahwa perkara akan digelar di hadapannya, banyak pihak menilai arah penanganan perkara mulai menemukan titik terang.
Pengamat hukum pidana bahkan menilai gelar perkara di tingkat pimpinan menjadi momentum penting untuk menguji:
kecukupan alat bukti;
arah konstruksi pidana;
serta keberanian penyidik dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kalau alat bukti memang sudah cukup, gelar perkara menjadi forum resmi menentukan arah hukum perkara. Publik tentu berharap hasilnya bukan sekadar formalitas,” ujar salah satu pemerhati hukum.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, pernyataan Kapolres Mukomuko juga dinilai sebagai peringatan moral bahwa perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak boleh dipermainkan ataupun diarahkan untuk berhenti tanpa dasar hukum yang kuat.
LSM LP K-P-K menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas.
“Masyarakat hanya ingin satu: hukum ditegakkan dengan jujur dan berani. Jangan sampai perkara besar yang sudah menyita perhatian publik justru hilang tanpa kejelasan.
Dengan adanya atensi langsung dari Kapolres, kami yakin penyidik akan lebih berhati-hati dan profesional,” tutup M.Toha. (Red)






