Mukomuko– Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang akhirnya berhasil menerima hibah tanah resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, setelah melalui proses perjuangan administrasi dan koordinasi selama lebih dari dua tahun. Penyerahan surat hibah dilakukan secara resmi pada Selasa, 9 Juni 2026, di Aula Teramang Muar Kantor BWS Sumatera VII Kota Bengkulu.


Tanah yang diserahkan seluas ±2,9 hektare atau sekitar 48.460 m², terletak di kawasan Kompleks Perkantoran Kecamatan V Koto, Desa Lalang Luas, tidak jauh dari Bendung Manjunto. Sebelumnya, lahan ini tercatat sebagai aset Kementerian PUPR melalui BWS Sumatera VII, namun sejak puluhan tahun lalu sudah dimanfaatkan Pemkab untuk membangun fasilitas umum:

– Kantor Camat dan perangkat kecamatan
– Puskesmas pembantu
– Gedung SMP Negeri
– Balai Penyuluhan Pertanian
– Kantor Keluarga Berencana & Pemberdayaan Masyarakat
Dengan hibah ini, status hukum lahan yang selama ini “mengambang” kini menjadi jelas dan sah sepenuhnya milik daerah.
Ketua Komisi II DPRD Mukomuko yang membidangi Aset dan Keuangan Daerah, H. Ahmad Yani, menyampaikan apresiasi dalam keterangan persnya:
“Ini adalah pencapaian penting yang patut diapresiasi. Prosesnya tidak mudah—harus bolak-balik berkoordinasi ke BWS, Kanwil PUPR, hingga Kementerian Pusat. Pemkab di bawah pimpinan Bupati H. Choirul Huda bekerja sungguh-sungguh, sehingga akhirnya disetujui hibahnya. Sekarang daerah punya kepastian hukum, tidak perlu lagi khawatir soal status tanah untuk pengembangan pelayanan publik.”

Wakil Ketua I DPRD, Wisnu Hadi, SH
“Hibah ini membuka jalan bagi penataan aset daerah yang rapi. Tanah yang sah memudahkan pembangunan, pencatatan dalam neraca keuangan, hingga pengajuan program lanjutan ke pusat. Ini bukti bahwa sinergi antara daerah dan instansi vertikal bisa berjalan baik jika dikelola dengan serius.”
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, S.KM, menjelaskan proses yang panjang:
“Permohonan diajukan sejak awal 2024, diperiksa kelengkapannya, diverifikasi lokasi, hingga disetujui Menteri PUPR. Hibah ini bukan sekadar surat, tapi fondasi hukum agar semua bangunan di atasnya juga menjadi aset resmi, tidak lagi dipandang sebagai penggunaan sementara.”
Kepala BWS Sumatera VII, Wiel Mushawiry Suryana, menyatakan:

“Kami serahkan karena lahan ini memang sudah berfungsi untuk kepentingan umum. Kami tetap mengawasi kawasan bendungan dan aliran sungai agar tidak terganggu. Semoga dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan warga V Koto dan sekitarnya.”
Wakil Ketua I Dewan Mukomuko berharap Pemkab segera melanjutkan proses penerbitan sertifikat hak milik daerah, mencatatnya secara resmi, dan menyusun rencana pengembangan fasilitas yang lebih layak.
“Kami akan terus mengawal pemanfaatannya agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Wisnu Hadi. (TH/ADV)






