Home / DAERAH / ADA YANG DISEMBUNYIKAN? Jejak Komunikasi Indomaret Disorot, LP-KPK: BUKA SEMUA, HENTIKAN OPERASIONAL SEMENTARA!

ADA YANG DISEMBUNYIKAN? Jejak Komunikasi Indomaret Disorot, LP-KPK: BUKA SEMUA, HENTIKAN OPERASIONAL SEMENTARA!

MUKOMUKO – Polemik beroperasinya Indomaret di Kecamatan Pondok Suguh kembali memanas setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan adanya kontak yang diberi nama “Indomaret” serta sebuah pesan yang diteruskan dari pihak lain.

Tangkapan layar tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran, hubungan khusus, ataupun kesepakatan tertentu. Namun Ketua LSM LP-KPK Mukomuko menilai munculnya jejak komunikasi tersebut semakin memperkuat alasan agar pemerintah daerah membuka secara transparan seluruh proses masuknya ritel berjaringan itu ke Mukomuko.

Desakan transparansi sebelumnya juga telah disuarakan melalui petisi masyarakat dan pelaku UMKM Pondok Suguh. Sedikitnya 30 warga dan pelaku usaha tercatat menandatangani petisi yang meminta evaluasi perizinan, moratorium gerai baru, serta Rapat Dengar Pendapat di DPRD Mukomuko.

Ketua LP-KPK menegaskan, yang diminta bukan pembongkaran percakapan pribadi secara serampangan, melainkan keterbukaan komunikasi kedinasan, rekomendasi, proses perizinan, serta pihak-pihak yang secara resmi terlibat dalam proses tersebut.

“Kami memohon jangan biarkan persoalan ini terus bergulir tanpa penjelasan. Jika memang ada komunikasi resmi dengan pihak Indomaret, buka dalam forum yang sah: siapa yang berkomunikasi, dalam kapasitas apa, apa yang dibicarakan, dan apakah berkaitan dengan proses perizinan atau rekomendasi.”

LP-KPK juga meminta agar pemerintah tidak menunggu sampai berbagai tangkapan layar, dokumen, dan informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi polemik liar di media sosial.

“Jangan paksa masyarakat menebak-nebak siapa yang berhubungan dengan siapa. Jangan sampai informasi yang seharusnya dijelaskan melalui mekanisme resmi justru viral lebih dulu dan menimbulkan prasangka. Pemerintah sebaiknya membuka semuanya sebelum kepercayaan publik makin turun.”

Sorotan tersebut muncul di tengah pernyataan Kepala Disperindagkop Mukomuko yang sebelumnya mengaku pihaknya tidak mendapat konfirmasi terkait pendirian Indomaret dan menyatakan akan menelusuri perizinannya. Sementara anggota DPRD Mukomuko Prengki Janas juga telah menyatakan siap menampung petisi UMKM dan mendorong RDP untuk membahas perizinan, tata ruang, serta dampaknya terhadap usaha kecil.

LP-KPK menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang wajar: jika dinas perdagangan mengaku tidak mendapat konfirmasi dan sebagian DPRD mengaku tidak mengetahui prosesnya, OPD atau pihak mana yang sejak awal terlibat dalam komunikasi dan rekomendasi masuknya gerai tersebut?

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Tetapi justru karena belum jelas, semua komunikasi kedinasan dan dokumen resmi harus dibuka. Kalau semuanya sesuai aturan, publik akan tahu. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki.”

LP-KPK juga mendesak agar pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara operasional melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila dalam pemeriksaan masih terdapat persyaratan, zonasi, atau dokumen yang belum jelas. Permendag 23/2021 mensyaratkan penataan toko swalayan memperhatikan RTRW/RDTR, kondisi sosial-ekonomi, keberadaan pasar rakyat dan UMKM, serta jarak dengan toko tradisional. Isu kesesuaian zonasi gerai Pondok Suguh sendiri kini telah menjadi bahan sorotan publik.

Ketua LP-KPK menutup pernyataannya dengan meminta Bupati, DPMPTSP, Disperindagkop, DPRD, dan pihak manajemen Indomaret duduk bersama dalam forum terbuka.

“Sebelum istilah ‘londo ireng’ dan berbagai dugaan berkembang semakin jauh, buka prosesnya. Kami memohon jangan paksa masyarakat mencari sendiri jawabannya dari jejak digital yang berserakan. Hadirkan RDP, buka dokumen, jelaskan komunikasi resminya, dan jika memang ada persoalan aturan, hentikan sementara sampai semuanya terang.”