MUKOMUKO – Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan. LSM LP-KPK bersama Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Mukomuko mendesak Kapolres Mukomuko segera menyelidiki penggunaan dana PSR yang nilai indikatifnya mencapai sekitar Rp38,4 miliar.
Nilai tersebut merupakan perhitungan dari cakupan program sekitar 640 hektare dengan bantuan PSR sebesar Rp60 juta per hektare. Jumlah definitif dana yang telah disetujui dan dicairkan tetap harus dikonfirmasi melalui dokumen penetapan, rekening penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban.
Ketua KRM Mukomuko, Junaidi, menyatakan LP-KPK dan KRM telah mengantongi sedikitnya dua jenis alat bukti yang dinilai cukup sebagai dasar untuk membuat laporan resmi dan meminta aparat penegak hukum memulai penyelidikan.
“Kami tidak hanya berangkat dari kabar atau dugaan kosong. LP-KPK dan KRM telah mengantongi dua jenis alat bukti yang saling berkaitan. Bukti tersebut akan kami lampirkan dalam laporan bersama dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji serta dikembangkan,” tegas Junaidi.
Menurutnya, identitas pihak yang diduga terlibat dan rincian alat bukti belum akan dibuka seluruhnya kepada publik agar tidak mengganggu proses hukum. LP-KPK dan KRM meminta penyidik segera mengamankan dokumen dan menelusuri aliran dana sebelum bukti berpotensi dihilangkan, diubah, atau disesuaikan.
“Kami meminta Kapolres Mukomuko segera bertindak. Jangan menunggu seluruh pekerjaan dinyatakan selesai. Periksa pengurus kelompok atau koperasi, penyedia barang dan jasa, pelaksana pekerjaan, serta pihak-pihak yang menandatangani dan mengesahkan pertanggungjawaban,” ujarnya.
LP-KPK dan KRM meminta penyidik memeriksa:
1. SK penetapan penerima dan daftar CPCL;
2. luas lahan serta jumlah petani peserta;
3. perjanjian kerja sama dan RAB per hektare;
4. rekening koran serta bukti pencairan dana;
5. kontrak penyedia barang dan jasa;
6. faktur pembelian bibit, pupuk, dan material;
7. pembayaran tumbang cacah dan persiapan lahan;
8. pekerjaan pelubangan, teras, jalan panen, dan drainase;
9. dokumentasi kemajuan pekerjaan; serta
10. kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi nyata di lapangan.
Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, secara khusus mengajak para petani peserta PSR yang merasa hasil pekerjaan di lahannya tidak sesuai dengan RAB, ketentuan program, atau hasil yang dijanjikan agar tidak takut menyampaikan laporan.
“Kami mengimbau seluruh petani yang lahannya masuk dalam program PSR, tetapi hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan atau tidak sesuai dengan ketentuan, agar jangan sungkan untuk melapor. Jangan diam apabila pekerjaan di lahan Bapak dan Ibu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata M. Toha.
Ia meminta petani menyimpan dan membawa bukti berupa foto kondisi kebun, lokasi dan luas lahan, nama kelompok atau koperasi, dokumen kepesertaan, percakapan, kuitansi, serta keterangan saksi yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan.
“Bila petani merasa kesulitan atau khawatir melapor sendiri, LSM LP-KPK bersama KRM siap memberikan pendampingan dalam penyusunan kronologi, pengumpulan dokumen, hingga penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait,” lanjut M. Toha.
M. Toha menegaskan bahwa petani merupakan penerima manfaat utama program PSR. Karena itu, petani berhak mengetahui nilai bantuan, rincian RAB, tahapan pekerjaan, serta penggunaan dana pada lahannya.
“Jangan sampai nama dan lahan petani hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan pencairan, sedangkan pekerjaan yang diterima tidak sesuai. Setiap laporan akan kami pelajari dan cocokkan dengan dokumen serta kondisi lapangan,” tegasnya.
LP-KPK dan KRM juga mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, kelompok atau koperasi penerima, pihak perbankan penyalur, serta penyedia barang dan jasa membuka data penggunaan dana secara transparan.
“Apabila bukti yang kami serahkan dikembangkan secara serius, kami meyakini perkara ini dapat dibuka secara terang. Jika ditemukan tindak pidana dan kerugian keuangan negara, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu,” tambah Junaidi.
LP-KPK dan KRM menegaskan bahwa penyebutan “dugaan dana menguap” bukan kesimpulan bahwa suatu tindak pidana telah terbukti. Dua jenis alat bukti yang dikuasai merupakan bahan awal untuk dilaporkan dan diuji oleh penyidik. Penetapan tersangka serta pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Laporan terkait dugaan penyimpangan program PSR tersebut akan dibuat dan disampaikan secara bersama oleh LSM LP-KPK dan KRM Mukomuko. Kedua lembaga menyatakan siap menyerahkan bukti, memberikan keterangan, serta mendampingi masyarakat petani yang ingin melaporkan kondisi pekerjaan di lahannya.
Pihak kelompok, koperasi, Dinas Pertanian, penyedia, dan pihak lain yang berkaitan dengan program PSR tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang. (Red)





