MUKOMUKO – Dugaan penggunaan ribuan kubik pasir yang bersumber dari tambang tidak berizin pada proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I. Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, terus menuai sorotan. Aparat penegak hukum diminta segera bergerak memeriksa asal-usul material tanpa harus menunggu proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut selesai.
Berdasarkan bahan informasi yang diterima redaksi dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait, pekerjaan fisik tersebut dilaksanakan oleh PT Cipta Karya Multi Teknik dengan pagu sekitar Rp32,34 miliar, bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum/Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Sementara pekerjaan supervisi disebut memiliki pagu sekitar Rp2,855 miliar dan dilaksanakan oleh PT Multi Karadiguna Jasa KSO PT Perancang Adhinusa. Konsultan tersebut disebut bertugas mengawasi mutu beton, volume pekerjaan dan penyesuaian teknis pembangunan jaringan irigasi sepanjang sekitar 3,30 kilometer, dengan manfaat pelayanan pertanian mencapai sekitar 399 hektare.
Data publikasi proyek juga menyebut progres fisik per Juli 2026 baru mencapai sekitar 15,60 persen. Karena pekerjaan masih berjalan, penelusuran sumber material dinilai justru perlu dilakukan sekarang, ketika jejak pengangkutan, lokasi pengambilan pasir, surat jalan dan transaksi pembelian masih dapat ditelusuri.
Dalam bahan informasi yang beredar, struktur pengelola proyek mencantumkan nama Aris Kuswarianto, ST sebagai Kepala Satker serta Yudha Ginanjar Somantri, ST sebagai PPK Irigasi dan Rawa I. Seluruh informasi tersebut perlu dimintakan konfirmasi dan dicocokkan dengan kontrak serta data resmi BWSS VII Bengkulu.
LSM LIPUTAN: Periksa bukti pembelian ribuan kubik pasir
M. Isbowo Apandi dari LSM LIPUTAN mendesak Polres Mukomuko, Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menelusuri legalitas sumber pasir yang masuk ke lokasi proyek.
Menurutnya, pemeriksaan dapat dimulai dari dokumen paling sederhana: volume kebutuhan pasir berdasarkan analisis teknis, nota pembelian, faktur pajak, surat jalan setiap kendaraan, identitas pemasok, titik koordinat kuari, serta izin pertambangan dan dokumen lingkungan pemasok.
“Silakan aparat memeriksa bukti belanja ribuan kubik material pasirnya. Cocokkan jumlah pasir yang dipakai dengan nota pembelian, surat jalan, nomor kendaraan pengangkut, pembayaran melalui rekening dan legalitas kuarinya. Dari sana akan terlihat apakah material benar-benar berasal dari tambang berizin atau bukan,” tegas M. Isbowo Apandi.»
Isbowo mengingatkan bahwa nota pembelian yang baru dibuat setelah persoalan mencuat tidak serta-merta membuktikan legalitas material.
“Mau dibuatkan nota belanja atau dikaitkan dengan order dari kuari mana pun, semuanya tetap dapat diuji. Kalau tidak ada transaksi nyata, tidak sesuai ritase, tidak ada aliran pembayaran dan barangnya ternyata berasal dari tempat lain, patut disinyalir sebagai nota bodong. Karena itu, aparat jangan hanya menerima selembar nota, tetapi harus menelusuri transaksi dan asal fisik materialnya,” katanya.»
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Keaslian suatu nota tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tudingan, melainkan harus diuji dengan pembukuan pemasok, rekening pembayaran, faktur pajak, surat jalan, data kendaraan dan keterangan para pihak.
Jangan menunggu proyek selesai
Isbowo menegaskan tidak ada alasan bagi aparat untuk menunggu pekerjaan selesai apabila telah tersedia informasi awal mengenai dugaan tindak pidana.
Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa penyelidikan merupakan tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Artinya, penyelidikan dapat dimulai ketika terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana; penyelesaian proyek bukan syarat untuk memulai penelusuran.
KUHAP baru juga mengatur tindak lanjut atas laporan atau pengaduan. Apabila laporan tidak ditanggapi paling lama 14 hari sejak diterima, pelapor dapat melaporkan keadaan tersebut kepada atasan penyidik atau pejabat pengawasan penyidikan.
Kejaksaan juga berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan.
Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana. Karena itu, penyelesaian pekerjaan, perbaikan fisik atau pengembalian uang di kemudian hari tidak otomatis menutup pemeriksaan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Namun, dugaan penggunaan material ilegal belum otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Untuk membuktikan korupsi harus ditemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan. Sementara pelanggaran pertambangan dapat diperiksa tersendiri berdasarkan ketentuan Minerba.
PPK, konsultan dan kontraktor diminta diperiksa terlebih dahulu
LSM LIPUTAN meminta pemeriksaan awal dilakukan terhadap tiga unsur yang paling mengetahui keluar-masuk material proyek, yakni:
1. Kontraktor pelaksana, mengenai pemasok, volume, harga, pembayaran, surat jalan dan lokasi pengambilan pasir;
2. Konsultan pengawas, mengenai persetujuan material, laporan harian, laporan mingguan, pengawasan volume serta hasil pengendalian mutu;
3. PPK, mengenai dokumen kontrak, analisis harga satuan, pengendalian kontrak, persetujuan pembayaran dan tindakan ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, PPK mempunyai tugas antara lain mengendalikan kontrak dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA. Dengan posisi tersebut, PPK semestinya menguasai dokumen pelaksanaan dan dasar pembayaran pekerjaan.
Pemeriksaan juga perlu menyentuh hasil pengujian laboratorium. Akan tetapi, hasil uji mutu beton tidak dapat menggantikan kewajiban membuktikan legalitas sumber pasir. Mutu material dan legalitas pertambangan merupakan dua objek pemeriksaan yang berbeda.
Aparat diminta mencocokkan sedikitnya:
– kebutuhan pasir berdasarkan mix design dan volume beton;
– buku penerimaan material di lapangan;
– laporan harian konsultan pengawas;
– jumlah ritase dan kapasitas kendaraan;
– surat jalan serta nomor polisi kendaraan;
– rekening pembayaran kepada pemasok;
– faktur dan kewajiban pajak;
– koordinat lokasi pengambilan pasir;
– IUP, IPR atau SIPB pemasok; dan
– kesesuaian harga material dalam kontrak dengan harga pembelian sebenarnya.
Apabila ditemukan pasir berasal dari tambang tanpa izin, penyidik dapat menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 158 UU Minerba mengenai penambangan tanpa izin serta Pasal 161 terkait pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah, sepanjang seluruh unsur pasalnya terpenuhi. Ketentuan Minerba terakhir telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
M. Toha: Jangan pancing buayanya
Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, turut menyampaikan kecaman keras. Ia meminta seluruh pihak yang mengelola anggaran negara tidak meremehkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan proyek.
“Jangan pancing buayanya. Sudah tidak terhitung pejabat dan pelaksana proyek yang akhirnya mendekam di balik jeruji besi akibat serampangan menggunakan anggaran negara. Jangan merasa proyek besar tidak akan disentuh hukum hanya karena berada di bawah instansi pusat,” tegas M. Toha.»
Menurut Toha, anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan sejak material pertama masuk ke lokasi, bukan hanya ketika pekerjaan dinyatakan selesai.
“Kalau pasirnya legal, buka izin kuarinya, surat jalannya, bukti pajaknya dan transaksi pembeliannya. Tidak perlu marah atau menghindar. Namun apabila dokumen tidak ada, volumenya tidak cocok atau nota dibuat belakangan, aparat harus mengusut siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui dan siapa yang menikmati selisih keuntungannya,” lanjutnya.»
LP-KPK juga meminta BWSS VII Bengkulu dan Inspektorat Jenderal Kementerian PU melakukan pemeriksaan internal serta mengamankan dokumen proyek sebelum berpotensi hilang atau berubah.
Hak jawab tetap dibuka
Hingga berita ini disusun, pihak PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan BWSS VII Bengkulu belum memberikan penjelasan resmi mengenai sumber pasir, identitas pemasok serta legalitas lokasi kuari yang digunakan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan. Semua nama dan perusahaan harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LSM LIPUTAN dan LP-KPK menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendesak pemeriksaan objektif. Jika material terbukti berasal dari tambang berizin dan seluruh transaksinya sah, dokumen tersebut akan menjernihkan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan manipulasi dokumen, material ilegal atau pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, aparat diminta memproses seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. (Red)





