MUKOMUKO — Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Mkm dengan Penggugat Agus Parmin alias Agus Kisut dinyatakan gagal. Perkara kini resmi berlanjut ke tahap persidangan substantif di Pengadilan Negeri Mukomuko.
Hal tersebut disampaikan Ali Akbar, S.H., Kuasa Hukum Penggugat, usai persidangan pada Rabu (30/9/2026). Menurutnya, upaya damai telah ditempuh sebanyak tiga kali sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Tawaran Damai Ditolak
“Pada mediasi kedua, kami dari pihak Penggugat telah menyampaikan beberapa opsi penyelesaian damai yang dituangkan dalam resume. Namun pada mediasi ketiga hari ini, pihak Tergugat menyatakan tidak mau berdamai dan meminta perkara dilanjutkan ke persidangan,” ujar Ali Akbar.
Karena tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat melanjutkan proses peradilan.
Agenda Sidang Diperbaiki
Pada sidang ini, pembacaan gugatan tertunda karena terdapat perbaikan minor terkait kesalahan penulisan pada pokok perkara. Majelis Hakim memerintahkan pihak Penggugat untuk mengunggah kembali gugatan yang telah disempurnakan sebelum tahap jawaban Tergugat dimulai.
Jadwal Sidang Berikutnya
Majelis Hakim telah menetapkan agenda persidangan selanjutnya:
Tanggal Kegiatan
7 Oktober 2026 Penyampaian Jawaban Pihak Tergugat
12 Oktober 2026 Penyampaian Replik Pihak Penggugat
14 Oktober 2026 Penyampaian Duplik Pihak Tergugat
Selanjutnya Tahap Pembuktian
Tim Hukum Tetap Optimis
Ali Akbar, S.H. bersama rekan tim kuasa hukum Hendra Taufik Hal Hidayat, S.H. dan Anang Hasyim, S.H., menyatakan kesiapan menghadapi proses selanjutnya.
“Kami siap dengan bukti-bukti yang sesuai fakta di lapangan. Kami yakin dan percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara adil segala alat bukti yang kami persiapkan,” pungkasnya. (Red)






