Mukomuko – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK Mukomuko bersama tokoh masyarakat dan pemuda Desa Ujung Padang angkat bicara terkait tindakan tercela salah seorang oknum kepala kaum yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik KMD Desa Ujung Padang.
Menurut keterangan tokoh masyarakat, tindakan oknum kepala kaum tersebut semakin nyata ketika munculnya dugaan intimidasi terhadap Yoga Gustian, salah satu pejuang dan tokoh muda Desa Ujung Padang yang sejak awal konsisten membela hak-hak masyarakat.
Surat yang beredar atas nama Yoga Gustian yang berisi permohonan pencabutan laporan polisi dinilai sebagai bentuk tekanan dan upaya melemahkan perjuangan masyarakat. “Kalau dikira dengan cara intimidasi perjuangan akan melemah, itu keliru besar. Justru surat ancaman dan intimidasi tersebut semakin menegaskan bahwa ada yang tidak beres dengan oknum kepala kaum itu,” tegas salah seorang tokoh pemuda Ujung Padang.
Hal senada disampaikan Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, menilai tindakan itu mencerminkan pola lama yang sudah tidak relevan di zaman modern. “Ini era keterbukaan, bukan lagi zaman bisa menutupi kasus dengan intimidasi dan tekanan. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Mukomuko, agar segera menetapkan tersangka terhadap para terlapor dalam skandal pencurian TBS KMD ini,” tegas Toha.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat Desa Ujung Padang tidak akan berdamai maupun mencabut laporan. “Penyidik jangan ragu, jangan berprasangka kasus ini akan berujung damai. Kami sudah capek kalau kasus seperti ini hanya dianggap main-main. Kami pastikan tidak ada perdamaian apalagi pencabutan laporan. Jadi jangan berharap ada lobi-lobi masuk untuk menghentikan proses hukum,” ujarnya.
Masyarakat berharap Polres Mukomuko dapat segera mengambil langkah tegas agar kasus pencurian TBS KMD Desa Ujung Padang tidak semakin berlarut-larut, serta menjadi pelajaran agar praktik intimidasi oleh oknum manapun tidak lagi terjadi di tengah masyarakat. (Red)






