MUKOMUKO, 11 Mei 2026 – Fakta makin mengejutkan dan mempertegas dugaan rekayasa penahanan dokumen: Surat resmi permintaan data dan perintah pengukuran ulang tanah KMD Desa Ujung Padang dari penyidik Polres Mukomuko sudah masuk dan diterima Kantor BPN Mukomuko tepat 14 hari lalu, namun Kepala Kantor BPN Mukomuko mengaku tidak pernah tahu, tidak pernah menerima, dan tidak pernah diberitahu adanya surat penting tersebut.
Fakta ini terungkap saat tim LP-KPK menanyakan progres, dan kepala kantor justru terkejut besar saat ditanya surat mana yang dimaksud. Padahal bukti tanda terima ada,
“Sudah 14 hari kerja, aturan maksimal jawab 14 hari, tapi pimpinan tidak tahu apa-apa. Ini bukan kelalaian, ini penyembunyian dokumen secara sistematis. ,” tegas Ketua LP-KPK.
Pertanyaan Besar & Kejanggalan
1. Bagaimana mungkin surat resmi penyidik masuk 2 minggu, pimpinan instansi tidak tahu sama sekali?
2. Siapa perintahnya? Berani menyembunyikan surat dinas tanpa sepengetahuan atasan?
3. Apa kepentingan di balik menahan data tanah KMD senilai Rp1,1 Miliar ini?
“Kalau staf berani sembunyikan surat tanpa sepengetahuan kepala kantor, berarti ada pelanggaran berat. Kalau kepala kantor diam saja dan tidak tahu, berarti gagal urus kantor. Dua-duanya salah besar, dan keduanya harus bertanggung jawab,” tambah penasehat hukum.
Respon Tegas & Langkah Hukum
LP-KPK akan segera kirim laporan resmi ke Kanwil BPN Bengkulu, Inspektorat, dan Kejaksaan:
Pelanggaran berat: Menyembunyikan dokumen, memalsukan agenda surat, tidak melapor ke atasan
Pasal 221 KUHP: Menghalangi penyidikan – ancaman 4 tahun penjara
Pasal 423 KUHP: Penyalahgunaan wewenang
Sanksi PTDH: Wajib dijatuhkan ke pegawai yang terlibat, dan evaluasi kinerja Kepala Kantor karena gagal mengawasi
Pesan Keras
“Sudah jelas sekarang: kasus KMD Ujung Padang tidak jalan bukan karena kurang bukti, tapi bukti kuncinya ditahan, disembunyikan, dan pimpinan dikaburkan. 2 minggu surat masuk, tidak ada tindakan, itu kejahatan jabatan. Kami kawal sampai tuntas, data harus keluar, pelaku harus diadili. Ingat: Sembunyikan surat = Hambat hukum = Hancur karier & masuk penjara,” pungkasnya.(Red)





