Home / HUKUM / Belum Di Audit, Sisa Dana KPU 1,9 Miliar Sudah Diserahkan ?

Belum Di Audit, Sisa Dana KPU 1,9 Miliar Sudah Diserahkan ?

Trendfokus.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, mengembalikan dana sisa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 1,9 Miliar di Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Dana tersebut merupakan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Mukomuko. Diakui Ketua Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko M.Ali Saftaini, SE bahwasanya, sisa dana hibah itu dikembalikan sebelum ada Audit dari lembaga manapun, maka menurutnya, sisa dana hibah yang sudah dikembalikan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah.

“KPU Mukomuko memang sudah mengembalikan sisa dana hibah pilkada 2020 sebesar Rp 1,9 Miliar, tapi penyerahan itu secara global dan belum  dilakukan proses audit dari lembaga manapun, apakah itu boleh? Boleh saja saya rasa, sambil menunggu Audit dari pihak terkait, dan tidak  menutup kemungkinan sisa yang Rp 1,9 miliar yang sudah dikembalikan bisa bertambah jumlahnya, kita tunggu saja hasil audit dari lembaga.”tutup Ali

Untuk diketahui Pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu dengan jumlah dua pasang Calon Kepala daerah Mukomuko, KPU Mukomuko menerima dana hibah Rp 25 miliar dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dana yang digunakan semenjak tahun 2020 hingga 2021 akan dipertanggungjawabkan KPU Mukomuko pada pemerintah Kabupaten Mukomuko tiga bulan sesudah penetapan kepala daerah terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *