MUKOMUKO, 17 September 2026 — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko menyampaikan harapan resmi agar kebijakan mutasi dan pergeseran kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko pada periode ini tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang terjadi pada putaran sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana mutasi kepala sekolah yang akan segera dilaksanakan, yang oleh masyarakat disebut sebagai “mutasi jilid dua.”
PERINGATAN TEGAS WAKA KETUA KOMISI III:
“Kita berharap mutasi kepala sekolah jilid dua tidak terulang kembali seperti kemarin. Jangan sampai sejarah buruk mutasi sebelumnya terulang — di mana banyak pihak yang kecewa, proses yang dinilai kurang transparan, dan prestasi sekolah yang terganggu hanya karena alasan pergeseran semata.” — tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Frengky Jannas
APA YANG DIPERSALAHKAN PADA MUTASI SEBELUMNYA:
Berdasarkan catatan DPRD dan keluhan masyarakat, mutasi kepala sekolah periode sebelumnya dinilai memiliki sejumlah kelemahan:
1. Proses kurang transparan — kriteria dan dasar pertimbangan mutasi tidak dijelaskan secara terbuka
2. Mengganggu kestabilan sekolah — kepala sekolah yang berprestasi dan sedang memajukan sekolah dipindahkan tanpa alasan jelas
3. Mengorbankan prestasi siswa — program kerja yang sedang berjalan terhenti di tengah jalan
4. Dinilai sarana “balas budi” atau kepentingan kelompok — bukan semata-mata demi peningkatan mutu pendidikan
5. Banyak pihak kecewa — guru, komite sekolah, dan orang tua murid merasa tidak didengar
SYARAT MUTASI JILID DUA YANG DIMINTA DEWAN:
Ketua Komisi III menegaskan mutasi kali ini harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:
1. Berdasarkan prestasi dan kinerja, bukan kedekatan atau kepentingan pribadi
2. Transparan dan terbuka — kriteria, dasar pertimbangan, dan daftar mutasi dipublikasikan secara luas
3. Memperhatikan masa bakti dan program yang sedang berjalan — jangan pindahkan kepala sekolah yang sedang membawa sekolah ke arah kemajuan
4. Konsultasi dengan komite sekolah dan masyarakat — aspirasi pihak terkait didengar sebelum keputusan diambil
5. Tujuannya jelas: peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar perputaran jabatan
“Mutasi itu alat untuk memajukan pendidikan, bukan alat untuk mengacak-acak sekolah. Kalau tidak mendidik, tidak memajukan, dan justru merugikan — untuk apa dilakukan? Kami dari Komisi III akan awasi ketat proses ini. Jika ada yang menyimpang, kami panggil kepala dinas untuk mempertanggungjawabkannya.” — pungkas Politisi PPP dengan lantang
KESIMPULAN:
“Pendidikan adalah masa depan anak-anak kita. Jangan dijadikan ladang permainan jabatan. Mutasi jilid dua harus lebih baik, lebih adil, dan lebih bermanfaat daripada jilid satu. Rakyat sedang mengawasi.”JELAS Frengky.
Untuk diketahui
Sejumlah kesalahan serius yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pendidikan kini terungkap dan berdampak luas terhadap dunia pendidikan. Mulai dari mutasi yang tidak direncanakan matang, kerusakan sistem data nasional, keterlambatan tunjangan guru, hingga tertahannya kinerja sekolah dan dana BOS. Berikut rincian lengkapnya:
DAFTAR KESALAHAN PEMKAB MUKOMUKO YANG DIUNGKAP:
1. LANGKAH KERJA DINAS PENDIDIKAN DINILAI SANGAT MENYAYANGKAN
Proses mutasi dan penempatan guru serta kepala sekolah dinilai tidak melalui perencanaan yang matang, tidak berbasis data, dan terkesan dilakukan secara sembarangan. Langkah kerja yang keliru ini memicu rangkaian masalah beruntun yang kini menimpa ribuan pendidik di Mukomuko.
2. MUTASI SEMBARANGAN RUSAK SISTEM DAPODIK — TIDAK BISA SINKRONISASI
Akibat mutasi yang tidak tertib, data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi kacau dan tidak bisa disinkronkan. Perpindahan guru dan kepala sekolah yang tidak diikuti pemutakhiran data secara benar membuat sistem nasional gagal mengenali penempatan pendidik yang sebenarnya.
3. SINKRONISASI GAGAL → TUNJANGAN GURU TERLAMBAT DICAIRKAN
Ini dampak yang paling dirasakan langsung oleh guru: Dapodik adalah satu-satunya dasar penyaluran tunjangan profesi guru. Jika data tidak tersinkron, maka verifikasi gagal — dan akibatnya, ribuan guru di Mukomuko mengalami keterlambatan pencairan tunjangan. Kesalahan birokrasi dinas justru yang menderita guru di garda terdepan.
4. PLT KEPALA SEKOLAH BERTAHUN-TAHUN TIDAK DITETAPKAN — 10 TAHUN MASIH PLT!
Ada beberapa kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) selama bertahun-tahun:
– Ada yang sudah menjabat 10 tahun sebagai Plt — belum pernah ditetapkan secara definitif
– Ada yang 1 tahun lebih beberapa bulan — belum juga ada kejelasan status
Dampaknya sangat parah:
– Masalah Pertama — Sistem Kinerja Guru Macet:
Karena status kepala sekolah belum definitif, pengelolaan kinerja guru dan tenaga kependidikan di ruang GTK tidak bisa dilanjutkan. Akibatnya, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terhenti. Tanpa SKP yang sah, penilaian kinerja guru tidak bisa dilakukan — dan ini berimbas pada karir serta tunjangan kinerja mereka.
– Masalah Kedua — Survei Lingkungan Belajar Gagal → Raport Pendidikan & Dana BOS Terancam:
Kepala sekolah berstatus Plt tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Survei Lingkungan Belajar — instrumen penting yang menjadi dasar penyusunan Raport Pendidikan Nasional. Jika survei tidak berjalan, maka:
– Raport Pendidikan sekolah tidak lengkap
– Dana BOS Kinerja berisiko tidak cair atau dipotong — karena penyalurannya terikat hasil evaluasi melalui survei tersebut
“Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur. Ini kelalaian yang merugikan ribuan guru, menghambat kemajuan sekolah, dan membahayakan kualitas pendidikan anak-anak Mukomuko. Guru tidak boleh menanggung beban kesalahan dinas. Kepala sekolah Plt yang sudah bertahun-tahun harus segera ditetapkan atau diganti. Sistem data harus segera diperbaiki agar tunjangan guru tidak terus-terusan terlambat.” — tegas Frengky Janas
“Jika Dinas Pendidikan tidak mampu mengurus data dan kepegawaian dengan benar, untuk apa mereka ada di sana? Yang menderita adalah guru, siswa, dan sekolah — bukan pejabat di dinas yang duduk nyaman di ruangan ber-AC.”kesal frengky. (rED)





