Trendfokus.com – Dana hibah Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, berpeluang bakal menjadi bumerang, menjadi senjata bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan.
Seperti Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Kamis (20/5) lalu, dikabarkan sempat digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Berdagi. Dikutip dari Kompas.Com, penggeledahan Kantor KPU Serdang Berdagi, perihal terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2019 – 2020 senilai Rp 36,5 miliar. Sejumlah dokumen penting pada Kantor Sekretariat KPU tersebut sempat diamankan.
Bagaimana dengan KPU Kabupaten Mukomuko ?,
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko dalam hal ini Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Mukomuko Beni Sinaga lewat Telphon Cellular. Rabu (19/5) mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Plres Mukomuko terkait dana hibah KPU tersebut.”kita kordinasi dulu dengan pihak Polres, apakah mereka telah melakukan penyelidikan terkait ini (dana hibah KPU) apa belum untuk tahap pertama, setelah itu baru kita koordinasi dengan teman-teman Kejari, kita tunggu dulu, karena sebelumnya hasil koordinasi kita dengan salah satu instansi, pihak polres pernah melakukan penyelidikan sebelumnya, jadi kita tidak boleh semberangan ketahap penegakan hukum, kalau teman dari pihak polres sudah melakukan penegakan hokum”. Jelas Beni singkat






