Trendfokus.com-Untuk kesekian kalinya Polres Mukomuko membebaskan tersangka kasus pencurian Tanndan Buah Sega (TBS) milik PT Daria Dharma Pratama (DDP). Berdasarkan laporan polisi No : LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU tanggal 20 September 2022, Polres Mukomuko memanggil 4 petani, terkait pencurian kelapa sawit di PT. Daria Dharma Pratama (DDP).
Sebelumnya, Polres Mukomuko sudah menahan 1 petani, dalam hal yang sama, yakni pencurian kelapa sawit. Kemudian dilanjutkan menahan 4 petani, disusul 1 petani di hari berikutnya.
Ada 6 tahanan yang mendekam di sel tahanan Mapolres Mukomuko yang akhirnya dibebaskan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH., S.I.K., MH yang didampingi Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE bersama pihak humas dari PT DDP selaku pelapor dan kuasa hukum petani selaku terlapor.
Pembebasan 6 tahanan tersebut adalah upaya dari Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.I.K., MH bersama kedua belah pihak serta didampingi Ketua DPRD Mukomuko. Dan pada akhirnya, diputuskan melalui jalur Restoratif Justice, 6 tahanan dinyatakan bebas dan disambut haru oleh keluarga.
Dalam Press Release yang digelar Polres Mukomuko, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.I.K., MH menyampaikan bahwa Polres Mukomuko beberapa hari yang lalu menerima pengaduan dari pihak pelapor terkait pencurian kelapa sawit di PT DDP.
“Melalui laporan tersebut, Polres Mukomuko sudah menangani sesuai ketentuan yang berlaku dan akhirnya pada malam ini, baik dari pihak pelapor dan terlapor, sudah tercapai kesepakatan melalui jalur kekeluargaan.” jelas Kapolres Mukomuko di hadapan awakmedia, Jum’at (7/10) di Aula Restoratif Justice Mapolres Mukomuko.
Dikatakan Kapolres Mukomuko,” Tentu kami akan menindaklanjuti atas permohonan kedua belah pihak tersebut, dan diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice.” imbuh nya.
Adapun pertimbangan Restoratif Justice yang dilakukan Polres Mukomuko, Kapolres menambahkan, bahwa Restoratif Justice dilakukan mengingat tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai, dan tidak saling menuntut di kemudian hari.
“Tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak melalui jalur kekeluargaan, itu menjadi pertimbangan kami, dan kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.” Tutup Kapolres






