Didampingi Ketua DPRD Ali Saftaini, 6 Tersangka Warga Malin Deman Bebas Melalui Jalur RJ

0
37 views
BARU

Trendfokus,com-Ketua DPRD Ali Saftaini dan kuasa Hukum petani selaku terlapor mendatangi Polres Mukomuko. Kedatangan ketua DPRD ini dalam rangka membantu pembebasan 6 warga Malin Deman, Kabupaten Mukomuko yang tela dijadikan tersangka pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT DDP.

Sebelumnya, Polres Mukomuko sudah menahan 1 petani, dalam hal yang sama, yakni pencurian kelapa sawit. Kemudian dilanjutkan menahan 4 petani, disusul 1 petani di hari berikutnya.

“Ada enam tahanan yang mendekam di sel tahanan Mapolres Mukomuko yang akhirnya dibebaskan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH., S.I.K., MH yang didampingi kuasa hukum terlapor,  alhamdulilah atas berkat Kerjasama yang baik antara kedua belah pihak, kasus ini bisa kita selesaikan dengan Restoratif Justice (RJ),”jelas Ali

Pembebasan enam tahanan tersebut adalah upaya dari Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH., S.I.K., MH bersama kedua belah pihak serta didampingi Ketua DPRD Mukomuko. Dan pada akhirnya, diputuskan melalui jalur Restoratif Justice, enam tahanan dinyatakan bebas dan disambut haru oleh keluarga. (Th/ADV)