Home / ADVETORIAL / Peduli Kesehatan Masyarakat, Pemkab Mukomuko Jalin Kerjasama Dengan BPJS

Peduli Kesehatan Masyarakat, Pemkab Mukomuko Jalin Kerjasama Dengan BPJS

Trendfokus.com-Sebagai komitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC) di Mukomuko Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan kerjasama sekaligus menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Penyelenggaraa Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu dalam meningkatkan cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh Bupat Mukomuko, H.Sapuan SE.MM.Ak.CPA dengan Kepala BPJS Cabang Bengkulu Adian Fitria, di Balai Daerah Kabupaten Mukomuko, Kamis (20/10).

Bupati Mukomuko H.Sapua dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Kesehatan Mukomuko dengan BPJS Cabang Bengkulu.

”Kami menyambut baik adanya komitmen BPJS Mukomuko dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. Kerjasama ini sekaligus menjadi bukti komitmn Pemkab Mukomuko dalam memberikan jaminan serta kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial kesehatan bagi setiap warga,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati Mukomuko Sapuan menjelaskan, bahwa UHC merupakan suatu keadaan dimana setiap orang Dapat menerima kebutuhan dasar, khususnya dalam bidang layanan kesehatan. Demi tercapainya kondisi yang sehat, diperlukan peran aktif dari semua pihak, dan pemerintah juga telah membentuk program jaminan kesehatan nasional sehingga bisa membantu masyarakat dalam kebutuhan kesehatan.

“Untuk mendukung program pemerintah ini pihak pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk masyarakat dalam jaminan kesehatan dengan bekerja sama nantinya dengan pihak BPJS kabupaten Mukomuko. selain itu pemkab juga meminta kepada seluruh camat dan pusat pelayanan masyarakat, agar dapat mensosialisasikan tentang jaminan kesehatan ini kepada masyarakat” tutup Sapuan

Kegiatan ini dihadiri oleh deputi direksi BPJS kesehatan, kepala BPJS, forkopimda, kepala OPD camat, kepala desa, dan perwakilan masyarakat penerima manfaat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *