TRENDFOKUS.COM-Perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, segera tuntas. Penyidik telah mengantongi nama-nama calon tersangkanya.
Untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Kejari Mukomuko masih menunggu hasil penetapan jumlah kerugian negara. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi Kamis (3/8).
“Alhamdulilah, Agustus ini nama-nama calon tersangkanya sudah kita dapatkan. Namun kami belum tetapkan meraka sebagai tersangka karena masih menunggu hasil KN-nya,” terang Kajari.
Dilansir dari media Radar Utara.com bahwa Untuk penanganan perkara dugaan korupsi di RSUD Mukomuko. Pihaknya memastikan tidak akan main-main. Bahkan penyidik juga sudah memperkirakan,lebih dari 3 orang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, tentu para dedenggot atau pelaku utama tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2021. Hanya saja, siapa nama dan jabatan calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko. Hingga saat ini belum albisa dibeberkan.
Masih diungkapkan Kajari, sebelum para calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi RSUD Mukomuko ditetapkan. Tim penyidik Kejari Mukomuko akan kembali memanggil mantan direktur RSUD Mukomuko dari mulai tahun 2016 – 2021. Untuk jadwal pemanggilan terhadap mereka akan dilaksanakan secepatnya.
“Secepatnya akan kita panggil untuk menghadapi penyidik di Kejari Mukomuko. Yang akan kita panggil nanti direktur RSUD Mukomuko dari tahun 2016-2021,” jelasnya
Senada, disampaikan Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH, MH beberapa pekan lalu. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas. Berkas yang telah disita, sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.
Isi dalam berkas yang disita penyidik Kejaksaan terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan – penagihan. Pembayaran utang obat, dan pengadaan – pengadaan obat bertahap telah dilakukan pemilahan.
“Penyidik terus bekerja maksimal. Termasuk pak Kajari Mukomuko juga ikut melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara yang masih ditangani ini,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko menyampaikan untuk hasil audit dari BPKP mengenai pengelolaan keuangan RSUD tersebut sudah ada. Namun itu laporan hasil pemeriksaan (LHP) permintaan Pemkab Mukomuko. Salah satu hasilnya terjadi utang rumah sakit sekitar Rp 14 miliar kepada pihak ketiga selaku penyedia barang dan obat-obatan.
“Penyidik Kejari Mukomuko nantinya juga akan meminta tim ahli mengaudit kembali pengelolaan keuangan RSUD. Yang jelas penyidik masih terus bekerja maksimal dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya. (red)






