MUKOMUKO (TRENDFOKU)-Setiap daerah mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh daerah tersebut dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut dengan kapala daerah. Kepala daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibantu oleh wakil kepala daerah.
Wakil kepala daerah adalah wakil dari pucuk pimpinan kepala daerah pemerintahan. Sesungguhnya wakil kepala daerah punya kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, terkecuali dalam penentuan kebijakan.
Tapi nyatanya tidak dipemerintahan Kabupaten Mukomuko. Seperti diungkapkan Wakil Bupati Mukomuko Haidir, S.IP, dia merasa disisihkan dari kegiatan pemerintahan seperti contoh, dalam pencegahan Covid-19 bahwa dirinya tidk pernah dilibatkan.
“Saya sangat menyayangkan undangan Bupati Mukomuko yang tertangal 26 Mei dengan agenda kegiatan Rapat Koordinasi Perkembangan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mukomuko. Saya tidak dilibatkan padahal saya berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100-208 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Bupati Mukomuko nomor 100-185 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) Di Kabupaten Mukomuko saya sebagai Anggota, tetapi saya tidak pernah dilibatkan dan di undang di setiap kegiatan,” kesal Haidir.
lanjut Haidir , ini bukan pertama kali, tapi udah kesekian kali ia disisihkan. Ia menilai semakin tidak jelas birokrasi di pemda, karena semuanya mau di arahkan ke politik.
“Saya merasa tidak di hargai, saya keluar dari Grup Pejabat Pemkab Mukomuko” tutup haidir merajuk