Home / HUKUM / Tengah Malam Mingguan, Dua Orang Oknum Kades Ditangkap

Tengah Malam Mingguan, Dua Orang Oknum Kades Ditangkap

MUKOMUKO (TRENDFOKUS)-DW (nama samaran) oknum Kepala Desa Manjuto Jaya Kecamatan Air Manjuto dan Ed (nama samaran) Kepala Desa Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam kabarnya malam tadi Satu (6/6) pukul 21.45 Wib. Digerebek warga Dan Keduanya telah diamankan oleh warga di rumah Dw di Desa Manjunto Jaya.

Diduga, keduanya tengah malam mingguan. Usai diamankan, oleh warga langsung dibawa ke Balai Desa untuk mengikuti proses sidang warga.

Diamankannya kedua kades aktif tersebut diduga lantaran warga sekitar merasa resah. Dimana, Rs kerap mendatangi rumah Dw yang dikabarkan berstatus janda tersebut.

Tak ingin desanya tercemar dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, warga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.

Menghindari aksi main hakim sendiri warga yang geram dan emosi dengan keduanya, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari Desa Manjuto Jaya, Bhabinsa Desa Suka Pindah dan Babinsa dari Kecamatan V Koto tiba di TKP sesaat setelah menerima laporan.

Turut hadir dalam penyelesaian dan mediasi, Camat Air Manjuto, Sardi, perangkat desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, pemuda dan warga setempat.

Adapun tuntutan dari masyarakat dan pemuda tersebut yaitu:

1. Meminta kepada Kepala Desa Dw untuk mengundurkan diri dari jabatannya selaku Kades.

2. Sebagai Kades, Dw dianggap telah melanggar norma adat karena menerima tamu dari luar desa tanpa berpamitan kepada lingkungan sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Camat Kecamatan Air Manjunto Sardi juga berusaha memberikan pemahaman dan mediasi kepada warga.

Menurut sardi, itu bukan penggrebekan, awalnya salah satu warga mendatangi rumah Kades Dw dan menanyakan tujuan kades Rs sering mendatangi rumah Dw. Seketika itu warga semakin banyak berdatangan, dan ahkirnya dibawa ke kantor desa.

Camat juga menyampikan kepada warga bahwa, Tuntutan masyarakat dan pemuda tersebut sangat tidak relevan karena Kepala Desa Dw sewaktu dilakukan penggerebekan tidak dalam kondisi berbuat asusila.

“Tamu yang berkunjung kerumah Kades Dw yakni Kades Rs salah satu kades di Kecamatan Teras Terunjam. ketika ditangkap oleh para pemuda sedang berada diruang tamu dan sedang minum kopi,serta waktu berkunjung juga masih sekitar pukul 21.15 Wib sehingga masih tahap kewajaran bertamu dan dianggap tidak menyalahi norma adat,” jelas Camat.

Camat juga menambahkan, Jika masyarakat akan memaksakan aspirasinya yakni menuntut Kepala Desa dipecat silahkan ikuti prosedur yang ada, dan kewenangan pemecatan ada pada Bupati Mukomuko Choirul Huda, dan silahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada Ketua BPD untuk membuat surat kepada Bupati dan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh camat.

“Diakui oleh kedua oknum Kades tersebut bahwasanya mereka saat ini berstatus pacaran dan rencananya juga akan menikah. Sebab status Kades Dw yakni Janda namun terkendala oleh surat cerai Kades Rs yang masih dalam proses di Pengadilan Agama,” jelas Camat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *