Mark-Up Anggaran APBDes, Kepala Desa Bukit Harapan Resmi Jadi Tersangka

0
57 views
BARU

MUKOMUKO, (TRENDFOKUS)- Hari ini Rabu (19/8) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko resmi menetapkan mantan oknum Kepala Desa Bukit Harapan kecamatan air rami kabupaten Mukomuko, ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Mukomuko atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016-2017 lalu.

Diceritakan Andi Seriawan Kasi PIDSUS Kajari Mukomuko, kronologis kasus, bahwa pada tahun 2016 pemerintah desa bukit harapan mengelola APBDes desa bukit harapan dengan total sejumlah Rp. 730.304.00., dan tahun 2017 sejumlah 1.20.461.000,. yang diperuntukkan pembiayaan menyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dimana dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh saudara BH selaku kepala desa bukit harapan periode tahun 2013-2019, perbuatan dilakukan dengan cara Mark-Up anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang seolah-olah dana dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana APBDes , sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/daerah Cq. Pemerintah Desa Bukit Harapan sebesar Rp. 95.150.000.,.

Adapun terkait pasal yang menjerat oknum kades ini lanjut Andi yaitu
1. Primaer Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancamman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 Tahun dan paling lama 20 tahu, denda 200 juta-1 Milyar.
2. Subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana atau minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda 50 juta – 1 milyar.

“Hari ini secara resmi kami telah menetapkan B-H sebagai tersangka. Untuk B-H sendiri saat ini belum dilakukan penahanan, namun kami sudah tetapkan jadwal pemanggilan pada (25/8) selasa minggu depan, terhadap B-H dan pihak keluarganya,”ujar Andi.

Redaktur : Toha Indra Putra