Penanganan Masalah Hukum, Pemkab Mukomuko dan Kajari Teken MoU

0
38 views
BARU

Trendfokus.com, MUKOMUKO-Siang tadi, Kamis (10/02/2022) Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan penandatanganan Memorandun Of Understanding (MoU) dalam penanganan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Bupati Mukomuko, Sapuan, SE,MM mengatakan MoU ini pihaknya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (MoU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.”kita akan segera tindaklanjuti MoU ini untuk masing-masing OPD.” Kata Sapuan

Dikatakan Sapuan kesepakatan ini akan diujudkan dalam hal memberikan pendampingan pengakan hukum dan tidakan hukum lainnya, seperti amanat presiden (Perpres) nmor 38 Tahun 2010, pasal 24 ayat 1 dan 2.

Tak hanya itu, Bupati Mukomuko menyerahkan aset barang milik daerah (BMD) berupa sebidang tanah lokasi perumahan  pegawai kejaksaan, dan bangunan pojok baca Kejari Mukomuko.”dua jenis asset BMD merupakan hasil barang dan jasa (PBJ) Pemkab Mukomuko pada tahun sebelumnya. Asset yang dihibahkan berupa sebidang tanah yang sudah jadi dalam bentuk sertifikat.” Ucap Sapuan

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH mengatakan, sesuai dengan Perpres 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga kejaksaan diberi kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada penyelenggara negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD dalam ruang lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

‘’MoU kerjasama ini lebih kepada pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, dan kita selaku pengacara negara akan diberikan kuasa oleh bupati, ’’ terang Kajari