Trendfokus.com-Weri Tri Kusumaria,SH.MH Praktisi Hukum Tata Negara dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyerahkan data kasus dugaan pajak dan restribusi daerah Kabupaten Mukomuko. Karena menurutnya kasus pajak ini perlu di usut tuntas sampai ke akar-akarnya, jangan ada oknum yang kebal hukum di wilayah Kabupaten Mukomuko ini, “insyaallah dalam waktu dekat kita koordinasi dulu dengan pihak APH, untuk data dugaan penyelewengan pajak dan restribusi sudah kita siapkan semua, tinggal menunggu hari saja, nanti kita serahkan semua”singkat Weri dengan nada santai
lebih lanjut Weri mengatakan Penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejari Mukomuko, khusunya di bawah kepemimpinan Kajari, Rudi Iskandar, SH., MH, terbilang banyak. Selain jumlah, Weri juga menyorot ragam dugaan korupsi yang ditangani juga berbeda. Mulai dari korupsi APBD di lingkungan Pemkab, dugaan korupsi APBN yang disalurkan ke Mukomuko, dan terbaru Kejari Mukomuko juga menangani dugaan korupsi dana desa.
“Perlu dilakukan shock terapi di berbagai lini. Karena korupsi bisa terjadi dimana dan oleh siapa saja. Kita apresiasi kineja Kejari Mukomuko sejauh ini,” sampai Weri kepada awak media trendfokus.com tadi siang.
Salah satu yang berpotensi terjadi tindak korupsi dan penggelapan uang negara atau uang daerah menurut praktisi Hukum ini yaitu pungutan tunai alias manual seperti pajak dan retribusi daerah. Rentetan panjang pemungutan pajak dan retribusi ini membuka peluang terjadinya penyelewengan.
“Kalau dugaan korupsi yang muncul dari proses belanja uang negara, baik itu APBN, APBD, dan DD, saya mengapresiasi kinerja Kejari. Saya berharap, sudah saatnya Kejari melirik dugaan korupsi yang ditimbulkan dari uang masuk, Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak dan retribusi.
“Saya yakin, dengan SDM yang dimiliki Kejari Mukomuko saat ini, akan mampu mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi terjadi dari proses uang masuk ke negara. Jangan-jangan ada Gayus di Mukomuko ini,” tutup Weri