Home / DAERAH / MASA JABATAN HABIS, MASYARAKAT DESAK BUPATI SEGERA BENTUK PENGGANTI BMA

MASA JABATAN HABIS, MASYARAKAT DESAK BUPATI SEGERA BENTUK PENGGANTI BMA

MUKOMUKO — Masa jabatan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko periode 2019–2024 secara resmi berakhir pada 31 Desember 2024. Kini, masyarakat luas termasuk perwakilan kaum, tokoh adat, dan warga Desa Ujung Padang secara bersama-sama meminta Bupati segera memproses pembentukan kepengurusan baru yang sah dan dipercaya.

Berdasarkan SK Bupati Nomor 188/450/2019, BMA dikukuhkan untuk masa bakti 5 tahun. Secara aturan perundang-undangan, lembaga ini otomatis kehilangan kewenangan sejak awal 2025. Segala keputusan, pengesahan, atau rekomendasi yang diterbitkan setelah masa jabatan habis dinyatakan cacat hukum dan tidak mengikat.

Menanggapi desakan itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda menyatakan

“Ya benar, masa jabatan BMA Mukomuko sudah berakhir, kami dengan Bapak Asisten lagi menunggu Bapak Sekda Pulang. Bupati telah memerintahkan agar segera disusun aturan dan mekanisme pemilihan BMA baru. Prosesnya akan terbuka, melibatkan seluruh perwakilan kaum, dan sesuai aturan yang berlaku agar hasilnya benar-benar diterima semua pihak.”ungkap Kabag Kesra Pasnin, SE

Dijadwalkan, panitia pemilihan akan dibentuk dalam waktu dekat, dengan target pengukuhan pengurus baru paling lambat 3 bulan ke depan.