Kepala Desa Ujung Padang Salurkan BLT Ke-64 KPM

0
53 views
BARU

MUKOMUKO-Hari ini Jumat (17/06/2022).
Pemerintahan Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap II, bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Sebanyak 64 KPM, langsung dibagikan di Balai Kantor Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.

Pembagian BLT DD tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Hadir dalam  penyerahan BLT- DD,  Kepala Desa Ujung Padang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ujung Padang, Pendamping Desa, Kadus, serta masyarakat penerima BLT- DD tahap II.

“Hari ini kita kembali melanjutkan pembagian BLT – DD tahap II, tiga bulan sekaligus, dari bulan april sampai Juni kepada masyarakat yang terdampak Covid – 19 sebanyak 64 KPM,”

Adapun besarnya bantuan yang telah diterima langsung selama tiga bulan sebesar Rp. 900.000,00 per – KPM  dan telah diserahkan kepada 64 KPM.  Beliau berharap agar uang ini dapat digunakan sebaik mungkin dan dapat membantu meringan beban ekonomi dikalangan masyarakatnya yang terdampak Covid-19.

Beliau menambahkan, dalam penyaluran tahap kedua ini, Kepala Desa Ujung Padang berpesan kepada Masyarakat agar kiranya bersatu padu melawan Covid-19 dengan cara selalu memperhatikan himbauan dari protokol kesehatan dan harapan bantuan BLT ini dimanfaatkan semaksimal mungkin ditengah wabah corona.

“Mari kita bersama-sama melawan covid ini dengan cara mengikuti himbauan protokol kesehatan dan saya berharap semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk kebutuhan harian” tutup Tarmizi Kepala Desa Ujung Padang.

Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Rimba Terab Joni Efendi menambahkan bahwa pembagian BLT- DD tahap II dan pembagian BB tersebut, Sangat transparan dan diberikan kepada warga yang memang layak mendapatkannya sesuai dengan hak mereka yang telah diatur oleh pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Adapun besarnya bantuan berupa uang Rp.600.000,00 per bulan selama tiga bulan. Untuk pencairan berikutnya, juga diupayakan pada Bulan Juni 2020 ini. Juga Bantuan Bupati (BB) dengan nominal yang sama setiap KPM, ungkap beliau.