Home / DAERAH / “SURAT BELUM SAH, INDOMARET SUDAH BUKA” — Kades Penarik Supardi Kecewa: Ada Apa di Balik Ini?

“SURAT BELUM SAH, INDOMARET SUDAH BUKA” — Kades Penarik Supardi Kecewa: Ada Apa di Balik Ini?

MUKOMUKO – Polemik pendirian dan operasional Indomaret di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kembali memanas. Kali ini kecaman keras datang langsung dari Kepala Desa Penarik, Supardi, yang mengaku kecewa terhadap proses birokrasi dan manajemen Indomaret setelah mengetahui gerai tersebut telah memperoleh legalitas operasional, sementara menurut keterangannya surat persetujuan atau dokumen wilayah desa yang berada di meja pemerintah desa belum pernah ia tandatangani.

Supardi menilai keadaan tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh DPMPTSP Kabupaten Mukomuko dan manajemen Indomaret.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata soal menolak investasi. Pemerintah desa pada prinsipnya tidak menghambat kemajuan ekonomi maupun masuknya investasi ke wilayah Penarik. Namun ia menegaskan setiap investor harus menghormati tata pemerintahan, masyarakat setempat, dan seluruh prosedur administrasi yang memang dipersyaratkan.

“Kami tidak melarang investasi dan tidak anti kemajuan. Tetapi prosedur jangan ditabrak. Kalau memang ada dokumen yang harus diketahui atau ditandatangani pemerintah desa, mengapa gerai sudah bisa berdiri dan beroperasi sementara dokumen tersebut belum saya tandatangani?”»

Supardi mengatakan kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat mengenai bagaimana tahapan administrasi Indomaret diproses.

“Jangan Pertontonkan Birokrasi yang Culas kepada Masyarakat”

Supardi mengecam keras apabila benar terdapat tahapan administrasi yang dilewati.

“Yang kami kecewakan adalah kalau masyarakat dipertontonkan dengan birokrasi yang terkesan culas. Masyarakat kecil kalau mengurus administrasi diminta melengkapi ini dan itu. Jangan sampai ketika perusahaan besar datang, prosedurnya justru bisa dilompati.”»

Ia meminta DPMPTSP membuka secara rinci dokumen apa saja yang menjadi dasar penerbitan legalitas operasional Indomaret tersebut.

DPMPTSP Mukomuko sendiri melalui informasi resminya menyatakan bahwa pelayanan perizinan di daerah dilaksanakan berdasarkan Perbup Mukomuko Nomor 34 Tahun 2023, dan untuk kegiatan yang terintegrasi melalui OSS, DPMPTSP bertindak sebagai validator dan penerbit dokumen setelah persyaratan yang dipersyaratkan dipenuhi.

Karena itu, menurut Supardi, publik berhak mengetahui apakah dokumen pemerintah desa termasuk persyaratan/rekomendasi yang memang harus dipenuhi untuk proses tertentu, atau bukan. Jika bukan persyaratan, DPMPTSP juga diminta menjelaskan dasar hukumnya secara tertulis.

Supardi: Jangan Mentang-Mentang Punya Akses, Prosedur Diabaikan

Supardi juga menyampaikan kritik keras kepada pihak manajemen Indomaret agar tidak memperlakukan pemerintah desa hanya sebagai formalitas.

“Hormati pemerintah desa dan masyarakat tempat kalian berusaha. Jangan mentang-mentang perusahaan besar, punya akses ke pejabat atau merasa dekat dengan pengambil kebijakan, lalu prosedur di tingkat bawah dianggap tidak penting.”»

Ia menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap tata kelola dan bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran pidana.

Supardi bahkan meminta isu mengenai kemungkinan adanya transaksi atau “suap-suapan” yang berkembang di tengah masyarakat jangan dibiarkan menjadi rumor.

“Kalau semuanya bersih dan prosedurnya benar, buka saja. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apakah ada permainan, ada suap-suapan atau ada jalur khusus. Saya tidak menuduh itu terjadi, tetapi pemerintah harus menutup ruang kecurigaan dengan keterbukaan.”»

Surat Desa Belum Ditandatangani, DPMPTSP Diminta Jelaskan

Poin yang saat ini menjadi sorotan adalah pernyataan Supardi bahwa surat terkait wilayah/desa belum ia tandatangani, sementara gerai telah berdiri dan beroperasi.

Supardi meminta DPMPTSP menjawab beberapa pertanyaan mendasar: apakah surat tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan; apabila termasuk persyaratan, bagaimana izin dapat diterbitkan sebelum dokumen itu ditandatangani; siapa yang melakukan verifikasi; serta dokumen apa yang menjadi dasar menyatakan proses administrasi telah lengkap.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena PP Nomor 28 Tahun 2025 menempatkan persyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan, evaluasi dan sanksi sebagai satu rangkaian dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Artinya, keberadaan legalitas OSS tetap berada dalam sistem pengawasan dan evaluasi kepatuhan.

“Kalau Ada Tahapan yang Dilewati, Evaluasi Izinnya”

Supardi meminta pemerintah daerah tidak defensif apabila ternyata ditemukan kekurangan administrasi.

“Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya benar, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada persyaratan yang dilewati, jangan gengsi memperbaiki. Evaluasi izinnya dan minta perusahaan melengkapi terlebih dahulu.”»

Menurutnya, investasi yang sehat tidak seharusnya lahir dari proses yang menimbulkan pertanyaan sejak awal.

Kades Penarik tersebut juga meminta DPRD Kabupaten Mukomuko ikut mengawasi persoalan tersebut dan memanggil DPMPTSP serta manajemen Indomaret apabila penjelasan tertulis tidak segera diberikan.

Pemda dan Indomaret Diminta Hentikan Spekulasi dengan Membuka Dokumen

Supardi menegaskan bahwa polemik tersebut dapat dihentikan dengan cara sederhana: buka seluruh dokumen dan kronologi proses perizinannya.

Dokumen yang perlu dijelaskan antara lain persyaratan administrasi yang digunakan, hasil verifikasi teknis, persyaratan dasar perizinan, dokumen bangunan dan tata ruang yang relevan, serta posisi surat pemerintah desa yang sampai sekarang menurut Supardi belum ditandatanganinya.

“Jangan biarkan masyarakat menyimpulkan sendiri. Buka prosesnya. Kalau prosedurnya benar, kami akan hormati. Tapi kalau ada yang ditabrak, jangan paksa kami diam hanya karena yang datang perusahaan besar.”»

Supardi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah desa mendukung investasi, tetapi meminta semua pihak tunduk pada aturan yang sama.

“Kami bukan anti-Indomaret, bukan anti-investasi. Yang kami tolak adalah kalau prosedur diperlakukan berbeda antara masyarakat kecil dan perusahaan besar. Negara ini punya tata aturan. Hormati itu.”Permendag 33/2025 yang berlaku juga menegaskan adanya pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif pada sektor perdagangan. (Red)