Trendfokus.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melakukan perjanjian kerjsama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia terkait sertfikat eloktronik guna mendukung transformasi digital dengan menerapkan sertfikat eloktronik di Kabupaten Mukomuko yang juga ada 15 pemerintah daerah yang juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan BSSN, berlangsung di Kantor Balai Sertifikat Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) Sawangan Depok, Jawa Barat pada Kamis Paagi (27/10).
Acara tersbut dihadiri langsung oleh Bupati Mukomuko, H.Sapuan,SE. MM.Ak.CA.CPA didampingi Kadis Kominfo Mukomuko, Novria Eka Putra,S.STP secara langsung melakukan penandatanganan kerjasama dengan BSSN yang digelar di Aula Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati Badan Siber Sandi Negara, Depok Jawa Barat, dan penandatanganan kerjasama ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Plt.Sekretaris Utama BSSN, Y.B Susilo
Selain Kabupaten Mukomuko, perjanjian tersebut juga turut di tandatangani oleh 15 Kabupaten/Kota di Indonesia, diantaranya Pemkab Kayong Utara, Pemkab Sangihe, Pemkab Solok Selatan, Pemkab Agam, Pemkab Sumba Barat, Pemkab Mandailing Natal, Pemkab Banyuasin, Pemkab Way Kanan, Pemkab Ogan Komering Ilir, Pemkab Pidie, Pemkab Buton Tengah, Pemkab Balik Papan, Pemkab Sungai Penuh, Pemkab Pringsewu, Pemkab Lingga
Dalam kesempatan itu juga Bupati Mukomuko H.Sapuan menyampaikan langsung di atas mimbar utama mengatakan, pemerintah berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sehingga Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bentuk transformasi digital adalah suatu hal yang harus dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintah. Hal tersebut sebagai bentuk tindaklanjut atas Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Namun begitu, ia menekankan kemudahan yang di dapat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan ancaman kejahatan siber serta pencurian data, karenanya penerapan sertifikat elektronik sangat diperlukan guna melindungi dan menjamin keamanan data dan informasi.
Seperti tercantum dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaran sertifikat elektronik, melalui UPT Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) BSSN memberikan layanan sertifikasi elektronik.
Pembentukan BSrE ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Terdaftar No.936 Tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Sapuan juga mengatakan bahwa Layanan Sertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN telah berhasil berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih 1,5 triliun setiap tahun. Angka ini akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE BSSN baik dari aspek penggunanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektronik.
Selain itu ia juga berharap melalui kerjasama antara BSSN dan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Mukomuko dapat memberikan dukungan optimal kepada Pemerintah Daerah dalam hal perlindungan data dan informasi yang di miliki masing-masing Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan SPBE.
Usai itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian oleh seluruh Kepala Dinas Kominfo dari masing-masing Kabupaten/Kota yang hadir di acara tersebut dan di akhiri dengan foto bersama.