Trendfokus,com-Pemerintah Kabupaten Mukomuko siang tadi, Senin (2/1/2023). Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Watipo.
Pelaksanaan langsung kegiatan PPKM tersebut diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan di ruangan Magsecenter Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mukomuko.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Suswijono Moegiarso menuturkan bahwa Penghentian PPKM tidak sama dengan pencabutan status pandemi.
Menurutnya, setelah melewati proses pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan dari para ahli dan hasil survei di Indonesia, Presiden RI Joko Widodo pada 30 Desember 2022 secara resmi mengumumkan PPKM telah dicabut, namun status pandemi di Indonesia tidak dicabut. Hal ini karena status COVID-19 masih dinyatakan pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, namun saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Suswijono mengulangi arahan Presiden RI Joko Widodo.
Adapun peran penting Kepala Daerah (Bupati, Wali Kota dan Gubernur) terkait pencabutan PPKM ini di antaranya, pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Mencabut peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan ketentuan kebijakan lainnya yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM, Tetap mengaktifkan Satuan Tugas daerah dalam rangka melakukan monitoring pengawasan dan mencermati perkembangan COVID-19, Memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD serta melaporkan penanganan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing.
Hadir juga dalam Rakor tersebut Bupati Mukomuko Sapuan SE MM Ak CA CP, Pj Sekda, Dinas Terkait, BPBD, dan Bagian Ekonomi.
Dalam keterangannya Bupati Mukomuko H. Sapuan usai mengikuti Vicom mengatakan Menteri Perekonomian, Mendagri dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI tak lain dan tak bukan mempertegas kembali atas hasil pengumuman presiden pada tanggal 30 Desember tempo hari yakni tentang pelepasan status PPKM.
“Seperti sma- sama kita ketahui dimana PPKM ini merupakan pembatasan ruang gerak kita untuk berkumpul tentang kegiatan. Bupati Sapuan juga menjelaskan, sesuai hasil yang dipaparkan beberapa menko dan Mentri segala sangksi berkumpul pemerintah daerah harus mencabut semuanya kata bupati,”jelas Sapuan. (Th/ADV)