TRENDFOKUS.COM.- Proyek pembangunan Gedung pengadilan Agama kabupaten Mukomuko yang saat ini memasuki tahap kedua ternyata telah terjadi putus kontrak, proyek ini sendiri berlokasi di kelurahan Banda Ratu Kecamatan Kota Mukomuko dengan nilai proyek lebih dari 18 Milyar rupiah. Dugaan pengawasaan yang lemah dalam pembangunan gedung PA Mukomuko yang bersumber dari APBN secara multiyers ini menjadi penyebab putus kontrak proyek ini.
Dari hasil pantauan dilapangan meskipun sudah dinyatakan putus kontrak pada 26 Agustus lalu nyatanya Selasa (29/08) Siang masih ada pihak kontraktor yang melakukan penyelesaian pekerjaan di lokasi proyek.
Berkait dengan pemutusan kontrak terhadap rekanan ini dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor PA Mukomuko Eko. Ia mengatakan dalam pengerjaan pembangunan gedung kantor PA Mukomuko ini memiliki target persentase yang harus di capai. Sehingga hal tersebut menjadi dasar dalam pemutusan kontrak.
“Kami sudah berikan waktu sebanyak dua kali perpanjangan waktu, hanya saja hal tersebut tidak membuat rekanan mampu menyelesaikan bobot pekerjaan,”katanya.
Eko menambahkan, hingga menjelang akhir Agustus 2023 ini bobot persentase baru mencapai 93 persen, sedangkan seharusnya di awal Agustus bobot harus 100 persen. Guna bisa dilakukan pembayaraan kepada rekanan. Unruk pembayaran dari nilai kontrak sudah mencapai 70 persen. Maka dari itu karena saat ini kontrak sudah diputuskan kepada rekanaan, pembayaraan setelah dilakukan perhitungan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Selanjutnya terkait dengan kontraktor yang masih melakukan penyelesaian pekerjaan padahal sudah dinyatakan putus kontrak pihaknya sudah melakukan terguran.
“ Untuk kontraktor yang masih saja mengerjakan pekerjaannya hari ini itu kita sudah melakukan teguran untuk menghentikan semua aktifitas di lokasi proyek karena meraka sudah tidak punya hak lagi untuk mengerjakan proyek tersebut karena putus kontrak” tegas Eko Yulianto. (Red)