TRENDFOKUS.COM-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Bidang Aset saat ini sudah bersiap melakukan inventarisir aset daerah. Hal ini dilakukan karena data lengkap akan aset daerah belum diperbaharui. Baik berupa aset barang bergerak maupun yang tidak bergerak, semua akan didata satu persatu. Hal ini disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA pada Senin,13/11/2023.
Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PERMEMNDAGRI Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Maka dari itu Sekda Abdiyanti berharap Seluruh barang yang menjadi aset milik daerah harus jelas keberadaanya, maka dari itu sangat diperlukan inventarisasi yang seharunya sudah sejak awal dilakukan bidang terkait. Pendataan ulang ini juga untuk mengetahui aset yang rusak, maupun aset yang hilang, ataupun telah dipindahtangankan.
“Aset itu dibeli dari uang negara jelas harus dipertanggungjawabkan. Makanya sejumlah aset yang dikabarkan hilang, baik itu mobil dinas dan motor dinas, ataupun tanah nanti akan kita telusuri dulu biar kedepannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,”kata Sekda.
Karenanya, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui tata usaha pengelolaan barang yang meliputi pembukuan invetarisasi dan pelaporan yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintah dapat tercapai dengan baik.
“Jadi, seluruh OPD dan jajarannya dan Kepala Kuasa Pengguna Barang beserta jajarannya, terhitung mulai hari ini agar melaksanakan inventarisasi barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko secara menyeluruh dan bertanggung jawab sesuai petunjuk yang telah ditetapkan,” jelas Abdiyanto. (TH/ADV)