TRENDFOKUS.COM-Pagi tadi, Selasa (15/11) Pemerintah Kabupaten Mukomuko menetapkan sebuah kesepakatan terkait peta administrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko pada Tahun 2023-2024 di ruangan serbaguna Sekretaris Daerah Mukomuko. Kesempatan ini diambil atas kesepakatan bersama.
Dalam kesempatannya Sekda Dr. Abdiyanto, SH., M.Si menyampaikan, bahwa peta administrasi RTRW yang disepakati dalam forum rapat ini merupakan peta yang akan diajukan untuk perlengkapan Penyusuna Rancangan Perda RTRW tahun 2023-2024. Dimana perda RTRW masih dalam pembahasan.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, Perlu disampaikan, bahwa hasil rapat bersama hari ini menentukan batas kecamatan yang bakal diusulkan untuk kelengkapan berkas rancangan Perda RTRW, tapi apapun itu tetap berpedoman pada peta batas kecamatan sesui dengan Perda RTRW nomor 6 Tahun 2012.
‘untuk diketahui bahwa batas RTRW Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah dipakai selama ini, baik itu untuk proses administrasi maupun data usaha pertambangan yang masih berlaku sampai saat ini. Namun tidak menutup kemungkinan ada sedikit perbaikan dan penyempurnaan dari peta tersebut dan itu akan dikaji lebih lanjut,’’ ungkap Sekda Abdiyanto
Untuk lebih lanjut, peta administrasi antar kecamatan yang telah disepakati ini akan ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan kemudian ditingkatkan menjadi Perda.
‘’Ketetapan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Kalaulah ada penyempurnaan, berkemungkinan tidaklah banyak,’’ urainya.
Perlu diketahui, pelaksanaan rapat penetapan peta administrasi batas wilayah kecamatan ini merupakan tindak lanjut atas pembahasan lintas sektor rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mukomuko yang diselenggarakan pada tanggal 9 Nopember 2023 lalu, di Hotel The Tribrata Convention Center Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut dengan melihat dinamika diskusi rapat dan informasi faktual lapangan dari peserta rapat maka disepakati bahwa penetapan peta administrasi rencana tata ruang wilayah sebagai bahan RTRW Kabupaten Mukomuko tahun 2023 sampai 2043 mengacu pada peta RTRW berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 sampai 2031.
Rapat kesepakatan RTRW ini langsung dipimpin oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH., M.Si, serta beberapa OPD yang juga ikut hadir, diantaranya Staf Ahli Bupati Harvinda, ST., M.Si, Harvinda, ST., M.Si, bersama Kabid Pertamanan dan Tata Ruang, Haryanto, ST., MT.
Kepala Bappelitbangda Mukomuko, H. Gianto, SH., M.Si dan Kepala DPMD Mukomuko, Jodi, S.Pd. Kemudian, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otda, Nasuhanto, STTP., M.Si., serta camat se-Kabupaten Mukomuko. (TH/ADV)