TRENDFOKUS.COM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, SE menghimbau agar warung makan atau restoran tidak berjualan pada siang hari di bulan ramadhan. Hal itu demi menjaga kondusifitas bulan suci Ramadan 1445 H ini.
Himbauan tersebut sejalan dengan himbauan Bupati Mukomuko yang disampaikan beberapa hari yang lalu.
“Sesuai jargon Kabupaten Mukomuko yang berbunyi kota dzikir dan sholawat, semua pihak harus bisa mengimplementasikan hal itu di bulan ramadhan ini,” katanya, Senin (01/3/2024).
Politikus Partai Golkar ini memaparkan, bahwa pihaknya bukannya melarang, tapi pihaknya mengajak untuk menghormati secara bersama orang yang sedang melakukan ibadah puasa sebagai bentuk toleransi.
Selain itu, pihaknya juga meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban bagi warung dan rumah makan yang beroperasi mulai pagi sampai siang hari.
“Jika masih ada warung makan, cafe, ataupun Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar hinbauan Bupati, kami harap untuk ditertibkan sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (TH/ADV)