MUKOMUKO-Minggu (19/5) Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) resmi laporkan oknum security perusahaan PT DDP ABE ke Polsek Pondok Suguh.
Kasus dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (16/5) di kawasan HGU PT DDP ABE yang saat ini sudah tidak lagi berizin. Pasca izinnya berakhir pada tanggal, 31 Desember 2021 lalu.
Konflik agraria yang sudah terjadi beberapa tahun ini, yang melibatkan petani dan perusahaan juga tak kunjung ada titik terangnya.
Bahkan saat ini hubungan masyarakat dan pihak perusahaan semakin meruncing, hingga semakin kuat untuk menolak perpanjangan izin HGU PT DDP ABE yang saat ini tengah berproses.
Pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan oleh Rahmat, Supri, Sutra, dan Mardi. Ketiga petani ini diduga menjadi korban penganiayaan oknum security PT DDP ABE saat konflik berlangsung.
Yang anggota wak yang dianiaya tu (Rahmat, Supri, Sutra dan Mardi)
Berdasarkan dari cerita para saksi, salah satu korban ada yang digeser dengan mobil sampai terjatuh dari motor.
Lalu korban dimasukkan ke dalam mobil, didalam mobil itulah korban mendapat perlakuan penganiayaan.
” Ada yang diinjak diperlakukan seperti binatang, ada juga yang ditinju sehingga korban mengalami memar. Ada salah satu korban yang baru keluar dari puskesmas dirawat sejak kejadian tersebut,” terang Juni, Anggota KMS.
Dilanjutkan M Toha, Ketua LP-KPK Mukomuko. Bahwa mereka saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional LP-KPK pusat terkait konflik agraria ini.
” Kita masih menunggu proses hukum yang sudah dilaporkan KMS hari ini di Polsek Pondok Suguh. Kita berharap pihak kepolisian dapat menindak secara hukum yang berlaku atas permasalahan ini. Agar tidak lagi terjadi kejadian yang sama,” ungkap M Toha.
LP-KPK Mukomuko juga menghimbau pihak perusahaan PT DDP ABE, agar tidak semena-mena memperlakukan para petani.
Bahkan saat ini pihak perusahaan secara administratif tidak lagi memiliki izin atas HGU nomor 2 yang saat ini masih proses permohonan perpanjangan.
” Dari kejadian ini, penolakan dari masyarakat di desa penyangga pun semakin kuat untuk menolak izin HGU tersebut. Artinya apa? Pasti ada alasan kuat atas penolakan ini. Maka kami minta pihak PT DDP ABE hentikan tindakan yang memancing konflik yang lebih besar,” tutup M Toha. (Wisky)