TRENDFOKUS.COM-Ketua Pengawas Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko Periode 2025-2045 di ruang Paripurna DPRD Mukomuko Rabu, (10/7).
Diakatakan Busra selaku ketua Pansus, siapapun calon Bupati Mukomuko nantinya sampai tahun 2045 misi dan visinya wajib mengacu dengan perda RPJPD Kabupaten Mukomuko periode 2025-2045 saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya.
“Oleh sebab itu, Pansus harus kerja keras menyelesaikan penyusunan Perda ini sesuai dengan waktu yang dijadwalkan tanggal 5 Agustus harus selesai,” jelas Busra.
Busra, menambahkan, bahwa Perda yang disusun oleh Pansus ini adalah sistim pelaksanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistim perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Nasional.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ini , mengamanatkan, bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun Perda RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun,”ujar Busra.
Kemudian kata Busra, selain dari pada menyusun dokumen RPJPD Kabupaten Mukomuko tahun 2025 -2045, Pansus juga menyediakan sebuah dokumen awal perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka waktu 20 tahun.
Adapun tujuannya menurut Busra adalah menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan isi pembangunan jangka panjang Kabupaten Mukomuko demi terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan Pemerintah pusat menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta mengusulkan upaya supaya kesejahteraan bersama dengan bapak sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Sementara menurut Busra, bahwa Perda yang lama akan berakhir Tahun 2025, sehingga Pansus menargetkan penyusunan Perda RPJPD periode 2025-2045 harus selesai 5 Agustus.
“Kenapa demikian? Karena RPJPD untuk 20 tahun ke depan, siapa pun yang nyalon bupati sampai tahun 2045, Visi Misinya wajib mengacu dengan RPJPD. Jadi Perda ini harus kita buru tanggal 5 Agustus harus selesai,”lanjut Busra.
Lebih jauh diungkapkan oleh Busra, bahwa seorang calon bupati atau calon kepala daerah yang terpilih jadi kepala daerah, berdasarkan visi misi barunya nanti, kepala daerah itu wajib menyusun RPJMD yang terformat sepanjang masa jabatan kepala daerah, dalam artian Perda ini adalah untuk mengatur bagaimana arah Kabupaten Mukomuko 20 tahun ke depan.
“Kami dari Pansus akan berupaya bekerja keras semaksimal mungkin untuk mengejar target sesuai jadwal tanggal 5 Agustus 2024 Perda ini bisa tuntas. Harapan kami terhadap pihak eksekutif yang membidangi adalah Bappeda dapat bekerjasama dengan baik dan meluangkan waktu dalam proses penyusunan RPJPD ini,”harap Busra.
Busra pun mengakui, jika pihaknya dalam penyusunan RPJPD ini, akan berkoordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten -Kabupaten tetangga.
Adapun Pansus penyusunan Perda RPJPD Kabupaten Mukomuko 2025 -2045, sebagai Ketua adalah Busra. Sebagai Wakil ketua adalah Tabrani.
Sebagai Anggota adalah Aceng Zakaria, Mustadin, Maskur, Safaat, Wisnu Hadi, Roni Pasla, Siswanto, dan Novri Ardiantasari. (HB/ADV)