Polres Mukomuko Tangkap Pengedar Sabu Berkat Informasi Masyarakat

0
344 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Polres Mukomuko melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (36) yang merupakan warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP SMO Aritonang, menjelaskan bahwa BS ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 14.00 WIB, dengan dugaan kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut AKP Aritonang menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan. Tim segera bertindak cepat untuk menyelidiki dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Adapun rincian Penangkapan dan Barang Bukti sebagian berikut.

BS ditangkap di kediaman RK yang terletak di Desa Sibak. Dalam penggeledahan pertama, petugas menemukan barang bukti berupa:

6 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.

1 paket sisa pakai sabu-sabu dalam plastik klip bening.

Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke rumah BS, di mana polisi berhasil mengamankan:

14 paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kotak plastik tusuk gigi berwarna hijau.

1 paket besar sabu-sabu dalam plastik klip bening.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyimpan dan kemudian menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu,” jelas AKP Aritonang.

BS saat ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau, sebagai alternatif, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap AKP Aritonang.

“AKP Aritonang juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan, kerja sama seperti ini sangat krusial dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Mukomuko,” tutup AKP Aritonang. (HB)