Home / DAERAH / PENGADAAN VIDEOTRON UNTUK KANTOR BUPATI DAN DPRD: DINILAI PANTAS DAN STRATEGIS, NAMUN TETAP MENUAI PRO KONTRA

PENGADAAN VIDEOTRON UNTUK KANTOR BUPATI DAN DPRD: DINILAI PANTAS DAN STRATEGIS, NAMUN TETAP MENUAI PRO KONTRA

MUKOMUKO – Rencana pengadaan alat komunikasi visual berupa videotron di lingkungan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, langkah ini dinilai pantas dan sangat strategis untuk mendukung kinerja pemerintahan serta transparansi informasi. Namun di sisi lain, masih ada yang mempertanyakan urgensi dan efisiensi penggunaan anggaran.

Dinilai Pantas dan Mendesak

Pihak yang mendukung kebijakan ini menilai bahwa pembelian videotron adalah hal yang wajar dan pantas dilakukan oleh instansi pemerintah. Menurut mereka, di era digital saat ini, sarana informasi visual yang canggih sudah menjadi kebutuhan mutlak.

“Videotron bukan sekadar hiasan, tapi alat kerja yang penting. Dengan adanya alat ini, informasi kebijakan, program kerja, capaian pembangunan, hingga pengumuman resmi bisa disampaikan kepada masyarakat secara cepat, jelas, dan menarik,” ujar Toha selaku tokoh masyarakat, Jumat (24/4/2026).

Lanjut Toha, Selain itu, videotron juga dinilai dapat memperindah tampilan kawasan pemerintahan, mendukung program smart city, serta menjadi media promosi potensi daerah yang efektif. Proses pengadaannya pun diklaim telah melalui prosedur yang benar, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta spesifikasinya disesuaikan dengan standar yang berlaku.

Pada dasarnya, pembelian videotron untuk kantor pemerintahan adalah hal yang diperbolehkan dan sah secara aturan, serta dinilai pantas jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya sebagai sarana komunikasi modern. Namun, kepantasan tersebut harus dibarengi dengan transparansi, efisiensi harga, dan kepastian bahwa alat tersebut benar-benar digunakan untuk melayani dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat banyak. (Red)