Home / DAERAH / Eks HGU DDP Kembali Memanas, Warga Disebut Akan Ditawari Rp10 Juta per hektar, Kabri: Jangan Hidupkan HGU Sebelum Hak Masyarakat dan Plasma 20% Tuntas

Eks HGU DDP Kembali Memanas, Warga Disebut Akan Ditawari Rp10 Juta per hektar, Kabri: Jangan Hidupkan HGU Sebelum Hak Masyarakat dan Plasma 20% Tuntas

MUKOMUKO – Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko kembali memanas. Muncul informasi mengenai rencana pembayaran atau kompensasi sekitar Rp10 juta per hektar kepada warga pemegang sertifikat, yang disebut berkaitan dengan rencana penataan kembali lahan dan pengurusan HGU perusahaan pada areal eks HGU DDP.

Informasi tersebut mendapat penolakan keras dari Kabri, mantan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2019–2024 sekaligus Wakil Ketua Pansus Lahan Eks HGU DDP.

Kabri menegaskan persoalan eks HGU DDP tidak boleh disederhanakan menjadi transaksi Rp10 juta per hektar. Menurutnya, sebelum berbicara mengenai pengaktifan atau pemberian HGU, pemerintah dan ATR/BPN harus terlebih dahulu membuka secara terang riwayat hukum tanah, dokumen pelepasan hak, peta bidang, serta kedudukan sertifikat masyarakat.

Sorotan semakin kuat karena terdapat Salinan Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 54 tanggal 20 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Kabupaten Mukomuko Nurhasni Arif, SH.

Menurut Kabri, dokumen tersebut harus menjadi salah satu bahan penting yang diperiksa bersama data pertanahan resmi untuk memastikan bidang mana yang dilepaskan, luasnya, tujuan pelepasan, tindak lanjut administrasi pertanahannya, dan bagaimana kedudukan hak masyarakat setelah pelepasan tersebut.

“Kami menolak apabila persoalan ini hanya diarahkan kepada pembayaran Rp10 juta per hektar. Jangan bicara menghidupkan atau menerbitkan HGU sebelum status tanah, hak masyarakat dan seluruh dokumen pelepasannya dibuka secara transparan,” tegas Kabri.

Kabri: Plasma 20 Persen Jangan Cuma Jadi Janji

Selain persoalan sertifikat masyarakat, Kabri kembali mempertanyakan realisasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang selama ini dikenal sebagai kewajiban plasma 20 persen.

Ketentuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat antara lain terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Kabri menilai persoalan inilah yang justru harus dituntaskan sebelum pemerintah memberikan keputusan baru menyangkut HGU.

“Plasma 20 persen yang selama ini disampaikan kepada masyarakat jangan hanya menjadi isapan jempol. Kalau memang dahulu ada pelepasan atau komitmen lahan untuk kepentingan plasma masyarakat, buka aktanya, buka petanya, tunjukkan luasnya dan tunjukkan realisasinya. Sampai sekarang masyarakat mempertanyakan di mana kebun plasma yang dijanjikan itu,” katanya.

Sebagai mantan Wakil Ketua Pansus Lahan Eks HGU DDP DPRD Mukomuko periode 2019–2024, Kabri mengatakan dirinya mengetahui bahwa persoalan tersebut memiliki sejarah panjang dan menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, menurutnya, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara tertutup atau sebatas kesepakatan antara pihak-pihak tertentu.

Rp10 Juta per hektar Dasarnya Apa?

Kabri juga mempertanyakan dasar penentuan angka Rp10 juta per hektar, apabila informasi rencana pembayaran tersebut benar.

Menurutnya, harus dijelaskan apakah Rp10 juta tersebut merupakan harga pelepasan hak, ganti rugi, kompensasi, uang kerohiman atau bentuk pembayaran lainnya.

“Kalau masyarakat memegang sertifikat yang sah, pertanyaannya sederhana: mengapa harus dilepaskan dan atas dasar apa dihargai Rp10 juta? Siapa yang menentukan nilainya? Jangan sampai masyarakat menandatangani dokumen yang ternyata menghilangkan haknya tanpa memahami akibat hukumnya,” ujarnya.

Kabri meminta masyarakat tidak terburu-buru menyerahkan sertifikat asli ataupun menandatangani surat pelepasan hak, surat kuasa, pernyataan tidak keberatan atau dokumen lain sebelum mengetahui secara jelas konsekuensi hukumnya.

Minta ATR/BPN Jangan Terbitkan Hak Baru Sebelum Persoalan Tuntas

Kabri mendesak Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melakukan verifikasi menyeluruh terhadap areal tersebut.

Menurutnya, setidaknya harus diperiksa dokumen pelepasan hak beserta peta bidangnya, status tanah setelah pelepasan, dasar penerbitan sertifikat masyarakat, dokumen mengenai kebun masyarakat/plasma, realisasinya, serta dasar permohonan HGU yang sekarang disebut akan kembali diajukan.

“Kalau perusahaan merasa mempunyai dasar hukum, silakan buka. Kalau masyarakat memiliki sertifikat, hormati. Kalau ada kewajiban plasma, realisasikan. Jangan HGU diproses lebih dahulu sementara persoalan masyarakat yang sudah bertahun-tahun justru ditinggalkan,” kata Kabri.

Ia meminta ATR/BPN tidak mengambil keputusan pemberian HGU pada bidang yang masih memiliki persoalan atau tumpang tindih klaim sebelum seluruh dokumen diverifikasi dan para pihak didengar.

Kabri menegaskan dirinya tidak menolak investasi ataupun keberadaan perusahaan perkebunan. Namun investasi, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus tunduk kepada aturan. Plasma 20 persen harus jelas, dokumen pelepasan harus dibuka, sertifikat masyarakat harus dihormati. Jangan kemudian masyarakat hanya ditawari Rp10 juta per sertifikat lalu seluruh persoalan dianggap selesai,” pungkas Kabri, mantan Anggota DPRD Mukomuko periode 2019–2024 sekaligus Wakil Ketua Pansus Lahan Eks HGU DDP. (Ren)

 

Redaktur : Toha Putra