MUKOMUKO,— Agus Suparmin, yang akrab disapa Agus Kisud, kembali membuktikan jiwa besarnya. Meski lahannya dikuasai pihak lain, ia tetap memberi kesempatan berdamai. Dalam sidang lanjutan perkara sengketa lahan kebun sawit No. 18/PDT/G/2026/PN Mukomuko yang digelar Rabu, 23 September 2026, Agus Kisud menegaskan: pintu damai masih terbuka selebar-lebarnya — tapi ini kesempatan terakhir.
AGUS KISUD: SAYA TIDAK MENUTUP JALAN DAMAI, TAPI HARUS ADA KEADILAN
“Saat ini sesuai arahan Majelis Hakim, kami masih memberi kesempatan kepada para tergugat untuk mediasi. Saya buka pintu selebar-lebarnya untuk berdamai. Tapi ingat — kesempatan ini tidak berlangsung selamanya.” — tegas Agus Kisud kepada awak media.
Sesuai Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Agus Kisud menyampaikan tawaran solusi damai secara tegas dan jelas:
FAKTA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI
Agus Kisud menegaskan fakta yang berdiri kokoh:
1. Lahan seluas 44.850 m² (±4,48 hektare) di Desa Rawa Mulya — ia yang menggarap sejak awal, dari hutan menjadi lahan produktif
2. Menanam dan merawat sawit hingga berproduksi — keringat sendiri, biaya sendiri, waktu belasan tahun
3. Sekarang dikuasai pihak lain — datang saat hasil mulai dinikmati
DUA PILIHAN SAJA — DAMAI DENGAN ADIL, ATAU SERAH KEPUTUSAN KE PENGADILAN
Agus Kisud memberikan dua pilihan yang tegas dan adil:
PILIHAN PERTAMA — BERDAMAI:
“Saya tidak keberatan jika para tergugat bersedia membayar ganti rugi sesuai nilai tanah tambah biaya pengolahan tambah nilai tanaman sawit yang sudah berproduksi. Bayar hak saya dengan layar, maka urusan selesai secara kekeluargaan.”
PILIHAN KEDUA — TIDAK DAMAI:
“Jika tidak tercapai kesepakatan, saya minta para tergugat menghentikan segala aktivitas di atas tanah itu sebelum ada putusan hakim yang mengikat. Tanah itu bukan milik kalian, jangan dikelola seolah-olah tanah warisan sendiri.”
HANYA 2 KESEMPATAN TERSISA — SETELAH ITU TIDAK ADA LAGI JALAN MUNDUR
Agus Kisud mengingatkan batas waktu yang tidak bisa ditawar:
“Tanggal 30 September adalah jadwal berikutnya, setelah itu masih ada satu kali lagi. Jika tidak bertemu kata, maka tidak ada jalan lain — fakta, bukti, dan saksi yang akan berbicara di pengadilan. Saat itu terjadi, tidak ada lagi pintu damai yang terbuka.” — pungkas Agus Kisud.
PESAN UNTUK PARA TERGUGAT:
“Saya memberi kesempatan bukan karena lemah, tapi karena masih menghargai kedamaian. Gunakan waktu ini untuk berpikir — apakah ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dengan adil, atau membiarkan hakim yang memutuskan berdasarkan bukti? Pilihan ada di tangan kalian. Tapi ingat: waktu tidak menunggu siapa pun.”tutup Kisut





