Home / DAERAH / BELUM GENAP 24 JAM! Polres Mukomuko Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pantai SP 10

BELUM GENAP 24 JAM! Polres Mukomuko Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pantai SP 10

MUKOMUKO — Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko bergerak sangat cepat. Kasus tewasnya seorang pelajar yang jasadnya ditemukan di Pantai SP 10, Desa Rawa Bangun, Kecamatan XIV Koto, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Terduga pelaku sudah diamankan.

Korban adalah Endar Permana (16), siswa kelas XI SMAN 5 Lubuk Pinang, warga Desa Ranah Karya. Jasadnya ditemukan warga pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Pantai Asmara SP 10.

Temuan di Lokasi Langsung Tunjuk Kejahatan

Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha segera turun ke tempat kejadian perkara. Pemeriksaan awal langsung menemukan kejanggalan: handphone dan sepeda motor korban tidak ada di lokasi. Pemeriksaan luar di RSUD Mukomuko menunjukkan lebam di wajah dan kepala — bukan kecelakaan biasa.

Berdasarkan petunjuk itu, tim penyidik menelusuri saksi serta barang milik korban yang hilang. Hasilnya, pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku berinisial SY (23), warga Dusun Damai, Desa Ranah Karya, berhasil diamankan.

Motif dan Kronologi Terungkap

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini pemeriksaan berlangsung intensif untuk mendalami motif dan kronologisnya.” — AKBP Riky Crisma Wardana

Dari pengakuan awal, peristiwa bermula Rabu (23/9) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban menjemput pelaku untuk membeli 40 butir pil Samcodin dan tuak senilai Rp60.000. Keduanya pergi ke kebun jarak Desa Pasar Sebelah untuk mengonsumsinya. Sekitar pukul 20.00 WIB terjadi perselisihan. Pelaku tersinggung ucapan korban, lalu mencekik dari belakang hingga tak sadarkan diri dan memukul wajah korban dengan kayu.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret jasad ke arah laut. Motor Honda CRF BD 4525 TK dan iPhone 11 milik korban dibawa kabur — motor disembunyikan di kebun sawit, HP dibuang di Jembatan Silaut.

Barang Bukti Diamankan, Ancaman Hukum Tegas

Polisi menyita sejumlah barang bukti:

1. 1 unit motor Honda CRF BD 4525 TK (ditemukan bercak diduga darah)
2. 1 batang kayu
3. Helm putih, pakaian pelaku, kalung, dokumen kendaraan, dll.

Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk otopsi. Pelaku kini ditahan di Polres Mukomuko.

Penyidik menerapkan pasal berat: Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP Baru. Hukuman berat mengancam. (Red)