Home / DAERAH / MR.D.I.Y MUKOMUKO DISOROT! Dugaan Administrasi Ketenagakerjaan Belum Tuntas, Karyawan Terjaring Razia Adat, LP-KPK Desak Manajemen Pusat dan Disnaker Turun Tangan

MR.D.I.Y MUKOMUKO DISOROT! Dugaan Administrasi Ketenagakerjaan Belum Tuntas, Karyawan Terjaring Razia Adat, LP-KPK Desak Manajemen Pusat dan Disnaker Turun Tangan

M. Toha: Perusahaan Ritel Besar Harus Menjadi Contoh Kepatuhan Hukum, Bukan Justru Menyisakan Pertanyaan Publik

MUKOMUKO, 18 Oktober 2026 — Operasional gerai ritel modern MR.D.I.Y di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan belum terpenuhinya sejumlah kewajiban administrasi ketenagakerjaan perusahaan.

Persoalan tersebut mencuat bersamaan dengan pemberitaan mengenai seorang pria yang disebut bekerja di MR.D.I.Y Mukomuko dan terjaring pemeriksaan adat oleh warga Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, pada Minggu dini hari (18/10/2026).

Dua persoalan yang berbeda tersebut memunculkan perhatian terhadap kepatuhan administrasi perusahaan, pengawasan ketenagakerjaan, serta perlunya klarifikasi resmi dari manajemen MR.D.I.Y.

Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LSM LP-KPK) melalui M. Toha menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif oleh pihak perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang.

Disnaker Disebut Pernah Meminta Kelengkapan Administrasi

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari percakapan WhatsApp yang dikaitkan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, petugas Disnaker disebut pernah mendatangi manajemen MR.D.I.Y beberapa bulan sebelumnya.

Kunjungan itu disebut bertujuan meminta penjelasan mengenai kelengkapan administrasi ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Perusahaan (PP) serta data jumlah pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam informasi tersebut, pihak manajemen disebut telah menyanggupi permintaan instansi terkait.

Namun, hingga informasi itu disampaikan, narasumber menyebut dokumen yang diminta belum diterima Disnakertrans Kabupaten Mukomuko.

Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi, termasuk pemeriksaan apakah administrasi perusahaan sebenarnya telah dipenuhi melalui kantor pusat atau sistem pelaporan ketenagakerjaan nasional.

Jika informasi mengenai belum dipenuhinya kewajiban administrasi tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi memasuki ranah penegakan hukum ketenagakerjaan.

LP-KPK Soroti Kepatuhan Perusahaan Ritel Nasional

Dalam rancangan pernyataan sikapnya, M. Toha dari LSM LP-KPK menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Mukomuko harus mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan jaringan usaha berskala nasional tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja maupun melaksanakan pelaporan ketenagakerjaan.

“Kami meminta manajemen pusat MR.D.I.Y tidak menganggap persoalan ini sebagai urusan administrasi kecil di tingkat cabang. Apabila benar terdapat kewajiban ketenagakerjaan yang belum dipenuhi, manajemen harus segera menyelesaikannya dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada instansi berwenang,” demikian draf pernyataan M. Toha.

LP-KPK juga menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan pembinaan apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran yang terus berlangsung.

“Jika perusahaan sudah pernah dibina dan diberikan kesempatan melengkapi administrasi, tetapi ternyata masih terdapat kewajiban hukum yang belum dipenuhi, kami meminta pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan resmi. Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap perusahaan kecil maupun perusahaan besar,” lanjutnya.

Karyawan MR.D.I.Y Diberitakan Terjaring Pemeriksaan Adat

Di tengah munculnya persoalan administrasi tersebut, nama MR.D.I.Y Mukomuko juga menjadi perhatian setelah seorang pria yang diberitakan bekerja di gerai tersebut terjaring pemeriksaan adat oleh warga.

Berdasarkan pemberitaan media lokal pada Minggu (18/10/2026), seorang pria berinisial VI dan seorang perempuan berinisial FF ditemukan sedang berduaan di sebuah kamar kos di Kelurahan Bandaratu sekitar pukul 00.30 WIB.

Keduanya kemudian dimintai keterangan oleh unsur pemuda setempat terkait dugaan pelanggaran norma adat yang berlaku di lingkungan tersebut.

Pemberitaan menyebut persoalan itu ditindaklanjuti melalui mekanisme adat setempat.

Meski demikian, peristiwa yang melibatkan individu di luar lingkungan kerja tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran oleh manajemen MR.D.I.Y.

Peristiwa itu juga tidak membuktikan adanya hubungan antara dugaan ketidakpatuhan administrasi perusahaan dengan perilaku pribadi karyawan.

LP-KPK memandang pentingnya perusahaan memastikan pembinaan internal dilakukan secara proporsional, menghormati privasi pekerja, dan tidak menjatuhkan tindakan ketenagakerjaan tanpa dasar yang sah.

Dugaan Pelanggaran Administrasi Berpotensi Memiliki Konsekuensi Hukum

Dalam ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan, kecuali telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama.

Pelanggaran terhadap kewajiban membuat Peraturan Perusahaan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman denda Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Namun, perusahaan yang memiliki banyak cabang dapat menggunakan Peraturan Perusahaan yang berlaku untuk seluruh cabang sepanjang memenuhi ketentuan pengesahan dan keberlakuannya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mengatur kewajiban perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya.

Pelanggaran kewajiban pelaporan tertentu dapat menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 undang-undang tersebut.

Karena itu, dugaan belum diserahkannya dokumen kepada Disnaker Kabupaten Mukomuko harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan status Peraturan Perusahaan dan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

LP-KPK Minta Pengawas Provinsi Bengkulu Turun Melakukan Pemeriksaan

M. Toha melalui draf sikap LP-KPK mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada komunikasi informal antara instansi pemerintah dan pihak perusahaan.

LP-KPK meminta Disnakertrans Kabupaten Mukomuko berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu untuk memastikan apakah kewajiban perusahaan telah dilaksanakan.

Pemeriksaan diharapkan meliputi keberadaan dan keabsahan Peraturan Perusahaan, status WLKP, jumlah pekerja, perjanjian kerja, serta pemenuhan hak normatif karyawan.

“Kami meminta pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan. Namun apabila perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya, pemerintah juga harus menjelaskannya agar tidak berkembang tuduhan yang keliru,” demikian draf penegasan M. Toha.

LP-KPK juga meminta manajemen pusat MR.D.I.Y memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkembang di Mukomuko, termasuk memastikan tata kelola sumber daya manusia berjalan sesuai peraturan.

Disnaker dan Manajemen Pusat Diminta Memberikan Penjelasan

Sejumlah pertanyaan kini memerlukan jawaban resmi.

Apakah MR.D.I.Y Mukomuko telah tercakup dalam Peraturan Perusahaan yang disahkan pemerintah? Apakah gerai tersebut telah terdaftar dalam sistem WLKP? Apakah data pekerja telah dilaporkan sesuai ketentuan? Dan bagaimana tindak lanjut Disnaker setelah kunjungan pembinaan yang disebut pernah dilakukan?

Selain itu, perlu dipastikan apakah instansi berwenang telah menerbitkan teguran atau nota pemeriksaan, atau justru persoalan tersebut telah diselesaikan secara administratif.

LP-KPK menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan asumsi maupun tekanan opini publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen MR.D.I.Y, Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.

Hingga penyusunan draf berita ini, belum tersedia tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut mengenai dugaan administrasi ketenagakerjaan yang disorot. (Red)

 

Redaktur : Toha Putra