MUKOMUKO — Tim LP-KPK menemukan aktivitas pembongkaran pasir yang diduga disuplai dari tambang tanpa izin saat melakukan peninjauan lapangan pada pekerjaan proyek irigasi bernilai Rp32,34 miliar di Kabupaten Mukomuko.
Selain menyoroti sumber pasir, tim menemukan pelat beton yang menurut pengamatan lapangan masih menunjukkan kondisi rapuh sudah dipasang. Hasil pengujian yang memastikan kesesuaian mutu beton dengan spesifikasi pekerjaan belum diperoleh tim.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah material yang masuk telah diperiksa legalitas sumbernya, dan atas dasar pemeriksaan apa pelat beton tersebut dinyatakan layak dipasang?
Berdasarkan keterangan hasil peninjauan Tim LP-KPK, aktivitas pembongkaran pasir berlangsung untuk kebutuhan pekerjaan proyek. Pasir tersebut diduga berasal dari tambang ilegal, sehingga sumber pengambilan dan rantai distribusinya perlu ditelusuri hingga ke lokasi penambangan.
Pemeriksaan tidak cukup dilakukan terhadap pengemudi. Identitas pemasok, pihak pemesan, penerima material, bukti pembayaran serta dokumen izin sumber tambang perlu dicocokkan dengan pengiriman yang ditemukan di lapangan.
Tim jurnalis juga disebut telah mewawancarai pengemudi kendaraan pengangkut pasir. Rekaman wawancara tersebut dapat menjadi petunjuk awal untuk memeriksa lokasi pengambilan, pihak yang mengatur pengiriman dan tujuan pembongkaran material.
Dugaan pasir ilegal harus dijawab dengan bukti asal material yang dapat diverifikasi. Surat dukungan pemasok dan nota pembelian perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan sumber pasir yang benar-benar digunakan.
Persoalan lainnya adalah pelat beton yang sudah terpasang meskipun kondisi fisiknya dipertanyakan. Dokumentasi lapangan memperlihatkan retakan serta pecahan beton, sementara tim menyampaikan adanya hasil cetakan yang tampak rapuh.
Pengamatan tersebut belum menggantikan pengujian laboratorium. Namun, pemasangan pelat dengan kondisi yang diduga rapuh merupakan alasan kuat untuk meminta pemeriksaan teknis segera terhadap produk yang tersimpan maupun yang telah dipasang.
Pemeriksaan harus memastikan mutu beton, umur saat pemasangan, dimensi, pembesian, proses perawatan dan metode penanganannya. Dokumen hasil uji serta persetujuan pemasangan juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah pengendalian mutu benar-benar dilaksanakan.
Siapa yang memeriksa kelayakan pelat sebelum pemasangan? Apakah hasil uji sudah tersedia? Apakah pelat retak atau rapuh telah dicatat dan ditolak? Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh pelaksana, konsultan pengawas dan PPK berdasarkan dokumen pekerjaan.
Desakan LP-KPK agar Polres mengamankan tambang serta material terkait perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan. Pengamanan diperlukan untuk menjaga agar pasir, pelat dan pecahan beton yang relevan tidak kehilangan identitas atau berubah sebelum diperiksa.
Pemasangan garis polisi maupun penyitaan tetap merupakan kewenangan penyidik sesuai hasil pemeriksaan dan prosedur hukum. Objek pengamanan perlu ditentukan secara jelas, termasuk timbunan pasir, kendaraan terkait, lokasi produksi dan kelompok pelat yang diduga menggunakan material tersebut.
Terhadap pelat yang sudah dipasang, pemeriksaan ahli diperlukan untuk menentukan kelayakan serta tindakan korektif. Penggantian atau pembongkaran bagian yang dipersoalkan harus didokumentasikan agar tidak menghilangkan bukti kondisi awal.
Nilai proyek Rp32,34 miliar belum merupakan angka kerugian negara. Namun, apabila pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi telah diterima atau dibayar, pemeriksaan perlu menelusuri nilai pekerjaan terkait, pihak yang menyetujui dan potensi kerugian yang ditimbulkan.
Temuan pembongkaran pasir diduga ilegal dan pemasangan beton yang mutunya belum dapat diverifikasi menuntut jawaban terbuka. Legalitas sumber material, hasil uji beton dan catatan pengawasan menjadi dokumen utama yang harus diperiksa.
Dugaan ini belum menetapkan kesalahan pihak tertentu. Tanggapan kontraktor, pemasok, konsultan pengawas dan PPK diperlukan untuk menjelaskan temuan Tim LP-KPK serta memastikan pekerjaan memenuhi persyaratan legalitas material dan mutu konstruksi.





