Mukomuko, Selasa (5/8/2025) – Aroma busuk dugaan kejahatan di balik pengelolaan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang kini memasuki babak hukum. Hari ini, perwakilan masyarakat Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, secara resmi melaporkan oknum kaum adat So-Andeko ke Polres Mukomuko terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) dari kebun sawit KMD seluas 12 hektare.
Laporan tersebut diterima langsung oleh penyidik Aipda M. Zein di ruang SIUM Polres Mukomuko. Menurut informasi yang diperoleh, laporan akan segera dilimpahkan kepada Kapolres Mukomuko untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
> “Kami sudah lelah. Kebun itu diserahkan ke pemerintah desa, tapi ada oknum yang masih panen dan jual hasilnya seenaknya. Ini jelas pencurian,” tegas salah satu warga pelapor.
Kebun Diserahkan, Tapi Masih Dipanen Diam-diam
Berdasarkan dokumen sah tertanggal Juni 2025, enam kepala kaum adat dari Lembaga Adat So-Andeko secara resmi telah menyerahkan pengelolaan Kebun KMD kepada Pemerintah Desa Ujung Padang. Pernyataan ini dibubuhi tanda tangan resmi dan cap adat, serta disahkan oleh Penghulu Adat.
Namun ironisnya, hanya berselang sebulan, muncul surat “pembatalan” sepihak oleh oknum yang sama tanpa musyawarah sah atau persetujuan BPD dan pemerintah desa. Lebih parah lagi, eks-pengurus KMD (kaum so-andeko) yang sudah menyatakan mundur sejak bulan Juni 2025 kembali melakukan pemanenan dan menjual hasil kebun tanpa sepengetahuan warga maupun desa.
> “Ini bentuk pelecehan terhadap hukum adat dan hukum negara. Mereka tidak punya hak lagi atas kebun itu,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang ikut mendampingi laporan.
Dugaan Tindak Pidana: Pencurian hingga PMH
Dalam kajian hukum yang dilampirkan warga, perbuatan mengambil hasil kebun tanpa hak memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur Pasal 362 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut juga masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat menyebutkan bahwa hasil panen tidak pernah masuk ke kas desa atau kelompok, melainkan dikuasai secara pribadi. Ini menjadi dasar kuat dalam laporan pidana, termasuk kemungkinan adanya pidana tambahan seperti penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
Konflik Membesar, Ancaman Konflik Horizontal
Situasi ini disebut telah memicu kegelisahan dan kemarahan kolektif warga. Banyak pihak menilai, apabila aparat penegak hukum lamban merespons, konflik ini dapat meluas menjadi ketegangan horizontal antara masyarakat dan segelintir oknum adat.
Masyarakat Desak Polisi Bertindak Tegas
Warga mendesak Polres Mukomuko untuk serius menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyitaan aset kebun bila perlu, dan menindak oknum pelaku demi menjaga ketertiban umum serta kehormatan hukum adat yang telah diselewengkan.
> “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kami butuh keadilan, bukan janji,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Sementara itu, pihak Polres Mukomuko belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan awal laporan tersebut. Masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses hukum, termasuk siap membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri dan lembaga yang lebih tinggi bila tidak ditindaklanjuti. (Red)






