Mukomuko – Kasus keberadaan gudang pupuk milik PT. Agro Muko Air Bikuk Estate kian menuai sorotan tajam. Selain diduga menyimpan pupuk secara serampangan hingga mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar, manajemen perusahaan juga dituding melindungi warga pendatang dari Kabupaten Seluma yang menetap di wilayah perusahaan tanpa pernah melapor kepada pemerintah Desa Air Bikuk.
Padahal, aturan jelas mewajibkan setiap penduduk yang datang dari luar daerah untuk melapor. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk, yang menegaskan bahwa penduduk yang pindah datang wajib melapor ke desa/kelurahan paling lambat 30 hari sejak kedatangan. Jika hal ini diabaikan, maka sama saja dengan pelanggaran administratif kependudukan, bahkan bisa menimbulkan kerawanan sosial di tengah masyarakat.
Lebih ironis, warga pendatang yang dilindungi perusahaan itu justru diduga menjadi sumber keonaran. Mereka membuat tuduhan pidana yang tidak berdasar dan menyerang nama baik masyarakat setempat, sehingga menimbulkan keresahan dan ancaman terhadap keselamatan warga.
“Ini bukan sekadar soal pupuk beracun yang disimpan sembarangan, tapi juga soal perusahaan yang melindungi pendatang tak taat aturan. Akibatnya, warga Air Bikuk yang kena fitnah dan getahnya. Kalau pimpinan RMO tidak segera bertindak, jalan menuju perusahaan akan kami blokir, dan seluruh aktivitas dihentikan sampai nama baik kami dipulihkan,” tegas salah satu tokoh pemuda Air Bikuk.
Selain pelanggaran kependudukan, keberadaan gudang pupuk di dalam areal perusahaan yang diduga tidak sesuai standar keselamatan juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Masyarakat kini mendesak agar manajemen PT. Agro Muko, khususnya pimpinan RMO, segera mengambil langkah konkret sebelum konflik semakin melebar. Warga menegaskan tidak akan tinggal diam jika perusahaan terus bertindak semena-mena dan mengorbankan martabat masyarakat desa. ((Red)






