Mukomuko – Pernyataan tegas pejabat pemerintah pusat beberapa waktu lalu kembali menguat, terkait himbauan agar aparat penegak hukum menindak tegas para pengusaha sawit yang memiliki lahan luas namun tidak mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah pusat juga meminta masyarakat agar berani melaporkan oknum pengusaha nakal yang selama ini menikmati keuntungan besar tanpa kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada lagi pengusaha yang seenaknya menguasai ribuan hektare lahan sawit tanpa mengantongi HGU. Jika masih ditemukan, pemerintah daerah dan aparat wajib bertindak. Masyarakat pun jangan takut untuk melapor,” tegas seorang pejabat pusat dalam himbauannya yang sempat viral.
Menindaklanjuti hal itu, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko mengaku sudah mengantongi sejumlah nama pengusaha sawit di daerah ini yang diduga kuat tidak memiliki HGU atau menjalankan usahanya dengan cara-cara yang tidak prosedural.
Ketua LP-KPK Mukomuko, M. Toha, menegaskan bahwa pihaknya siap membuka data tersebut ke publik jika aparat tidak bergerak cepat. “Kami sudah pegang nama-nama pengusaha sawit yang bermain curang di Mukomuko. Salah satunya adalah inisial NW, seorang pengusaha yang juga menjabat di salah satu organisasi bergengsi. Ironisnya, orang ini dikenal kaya raya, .yang perolehannya pun belum tentu sahih secara hukum,” tegas Toha.
Menurut LP-KPK, perilaku pengusaha nakal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Selain merugikan negara dari segi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hal ini juga menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Jangan sampai rakyat kecil dikejar-kejar aturan, sementara pengusaha besar yang jelas-jelas melanggar dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan. Kami mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan sebelum kami sendiri yang membuka data ke publik,” lanjut Toha.
Pihaknya juga memastikan akan segera menyurati instansi pusat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga KPK, agar persoalan ini ditangani serius dan tidak menjadi praktik pembiaran yang berlarut-larut di Kabupaten Mukomuko. (Red)






