MUKOMUKO – Proyek pembangunan irigasi persawahan Sayap Kiri di Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran APBN puluhan miliar rupiah kini menjadi sorotan serius. Ribuan kubik pasir yang digunakan untuk pekerjaan beton—termasuk pembangunan dinding atau pelapis penahan tebing—diduga berasal dari lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Dugaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Apabila material tambang ilegal benar-benar masuk ke proyek negara, persoalannya dapat merambah pelanggaran pertambangan, lingkungan hidup, perpajakan daerah, ketentuan kontrak, hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila negara membayar material seolah-olah berasal dari sumber resmi dan memenuhi seluruh persyaratan.
Berdasarkan informasi serta penelusuran awal di lapangan, pasir dalam jumlah besar diduga diangkut dari lokasi tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan atau perizinan berusaha yang sah.
“Material pasir yang masuk ke proyek diduga mencapai ribuan kubik dan diambil dari lokasi tambang yang tidak berizin. Sumber material, surat jalan dan bukti pembayaran semestinya dapat dibuka serta diperiksa,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
PPK dan kontraktor jangan hanya menunjukkan hasil uji beton
Keabsahan material tidak cukup dibuktikan hanya dengan hasil pengujian mutu beton. Hasil laboratorium dan legalitas sumber material merupakan dua persoalan berbeda.
Sekalipun hasil uji kuat tekan beton dinyatakan memenuhi spesifikasi, kontraktor tetap harus mampu menunjukkan dari mana pasir dibeli, siapa pemasoknya, legalitas lokasi tambang, faktur pembelian, surat jalan, volume angkutan, bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Sebaliknya, pasir yang berasal dari lokasi tidak berizin juga tidak otomatis dapat disebut berkualitas buruk sebelum dilakukan pengujian teknis. Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang menyentuh dua aspek sekaligus:
– legalitas asal-usul pasir;
– kesesuaian gradasi dan mutu material;
– hasil uji kuat tekan beton;
– volume material yang dibayar;
harga material dalam kontrak dan harga pembelian sebenarnya;
faktur, surat jalan, serta bukti pembayaran pajak;
kesesuaian pemasok dengan dokumen penawaran dan kontrak.
Jika dokumen kontrak menghitung harga material dari kuari resmi—termasuk komponen perizinan, pajak, royalti atau biaya legal lainnya—tetapi pelaksana justru membeli material ilegal dengan harga lebih murah, selisih tersebut patut diaudit. Apalagi jika dokumen pembelian, surat jalan atau sumber material kemudian dibuat seolah-olah berasal dari tambang berizin.
Dapat menyeret pemasok, kontraktor sampai pengawas
Pasal 158 Undang-Undang Minerba mengatur pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Selain penambang, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dijerat berdasarkan Pasal 161 apabila unsur perbuatannya terpenuhi.
Khusus dalam proyek pemerintah, tanggung jawab tidak semestinya berhenti pada pemilik tambang. Pemeriksaan harus menjangkau pemasok, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, petugas penerima material dan PPK—terutama untuk mengetahui apakah mereka mengetahui, membiarkan, memerintahkan, atau memperoleh keuntungan dari penggunaan material tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sendiri sebelumnya pernah mengingatkan agar proyek APBD maupun APBN tidak menggunakan pasir dan batu dari tambang tanpa IUP karena berpotensi menghilangkan penerimaan negara atau daerah.
Preseden: material ilegal untuk proyek APBN telah menyeret pelaku ke pengadilan
Kasus serupa pernah terjadi dalam Proyek Pengendalian Banjir Kali Lamong, Kabupaten Gresik, yang dibiayai APBN 2022 senilai sekitar Rp12,825 miliar. Tanah urug untuk proyek tersebut ditambang tanpa izin.
Dalam perkara Nomor 356/Pid.Sus/2022/PN Gsk, terdakwa Mohammad Habibi alias Kabul dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana lima bulan penjara. Dakwaan juga menyebut kegiatan dilakukan bersama Dhany Indrayana, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah. Material hasil tambang itu dipasok untuk pembangunan tanggul proyek Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
Preseden lain yang ditangani Kejati NTB adalah korupsi pertambangan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha di Lombok Timur. Kegiatan pertambangan dijalankan tanpa persetujuan RKAB. Pengadilan menjatuhkan pidana kepada:
Po Suwandi, Direktur PT AMG: 13 tahun penjara, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp17,7 miliar;
Rinus Adam Wakum, Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur: 14 tahun penjara, denda Rp650 juta dan uang pengganti yang pada tingkat banding ditetapkan Rp18,7 miliar.
Putusan kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan para terdakwa dan penuntut umum, sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi Kejati NTB.
Perlu ditegaskan, perkara NTB tidak identik dengan dugaan penggunaan pasir pada proyek irigasi Sayap Kiri. Namun perkara tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan yang dijalankan tanpa dokumen wajib dan menimbulkan kerugian negara dapat berkembang menjadi perkara korupsi, bukan hanya pelanggaran pertambangan.
BWSS dan APH didesak turun sebelum bukti hilang
Balai Wilayah Sungai Sumatera, Inspektorat Jenderal Kementerian PU, BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu didesak segera melakukan pemeriksaan lapangan. Penelusuran jangan hanya dilakukan terhadap bangunan yang sudah terpasang, tetapi juga terhadap seluruh rantai pasok material.
APH perlu mengamankan dokumen kontrak, analisis harga satuan, daftar pemasok, hasil uji laboratorium, surat jalan, nota pembelian, rekening pembayaran, data kendaraan pengangkut serta titik koordinat lokasi pengambilan pasir. Pemeriksaan yang terlambat berisiko menyebabkan jejak angkutan dan dokumen transaksi hilang atau diubah.
Pihak pelaksana dan PPK juga harus diberikan ruang hak jawab untuk menjelaskan:
1. identitas perusahaan pemasok pasir;
2. nomor dan masa berlaku izin tambang;
3. total volume pasir yang telah digunakan;
4. nilai pembelian material;
5. bukti pembayaran pajak;
6. hasil pengujian pasir dan beton;
7. mekanisme pengawasan material ketika masuk ke lokasi proyek.
Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor, konsultan pengawas dan PPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas sumber pasir tersebut.
Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang dibayar dari uang rakyat tidak boleh dibangun dengan material yang asal-usulnya disembunyikan. Jika pasir tersebut memang berasal dari tambang resmi, pelaksana cukup membuka izin, surat jalan dan bukti pembayaran pajaknya. Namun jika dokumen itu tidak dapat diperlihatkan, APH mempunyai alasan kuat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh—dari lokasi tambang hingga meja pihak yang menyetujui pembayaran proyek. (Red)





