Home / ADVETORIAL / Jika Diakomodir Tahun 2023, 2 Buah GOR Mini Akan Dibangun

Jika Diakomodir Tahun 2023, 2 Buah GOR Mini Akan Dibangun

Trendfokus.com-Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko, telah mengusulkan pembangunan Gedung olahraga (GOR) mini ke Provinsi Bengkulu, adapun usulan yang diusul diantaranya, pembangunan lapangan sepak bola Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan lapangan Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam.

Dijelaskan kepala dinas Dispora Agus Harvinda, ST.MT, jika usulan diakomodir, pembangunan GOR mini di dua lokasi itu akan dilaksanakan pada tahun 2023 depan.

“kita sangat berharap sekali disetujui, tahun 2023 nanti realisasi pembangunanya. Dari hasil koordinasi kami ke provinsi, pihak provinsi sudah memberikan sinyal. Artinya, soal rencana pembangunan GOR mini, pak gubernur dan juga dewan provinsi setuju sekali untuk kemajuan olahraga di Kabupaten Mukomuko,” ujar Harvinda.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika usulan tersebut terealisasi apakah itu stadion mini maupun GOR, maka pembangunan akan segera dilakukan, tanah yang akan dibangun tersebut terletak tak jauh dari Rumah Dinas Wakil Bupati, tanah tersebut lanjutnya merupakan tanah Pemkab yang luasnya mencapai puluhan hektar

Tujuan pembangunan GOR mini tersebut untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pembangunan dan pengembangan potensi pemuda dan olahraga. Tentunya dengan adanya sarana ini, akan meningkatkan minat olahraga, sehingga kualitas dan mutu kepemudaan dan olahraga Kabupaten Mukomuko akan lebih baik guna menggapai prestasi kepemudaan dan olahraga ditingkat regional dan nasional bahkan internasional.

“Itu tujuan utama dibangunya GOR. Dan di tahun 2022 ini, Disparpora Provinsi Bengkulu telah merealisasikan pembangunan satu GOR mini di lapangan Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Pembangunan tersebut, atas permintaan masyarakat yang disampaikan ke Disparpora Mukomuko,” katanya.

Ia juga menjelaskan, syarat mengajukan permohonan pembangunan GOR mini yaitu, tersedianya lapangan, adanya surat tanah atas nama milik desa, adanya aksea jalan masuk ke lokasi, dan surat permohonan. Selain sejumlah syarat, ada syarat lain yaitu lapangan itu selalu dimanfaatkan untuk aktivitas olaraga bagi masyarakat.

“Itu sejumlah syarat jika akan mengajukan permohonan GOR mini. Jadi harus ada lapangannya, ada surat tanah, akses jalan menuju lapangan juga ada dan lainnya. Kalau ada satu syarat saja yang kurang, besar kemungkinan pihak provinsi tidak akan mengakomodirnya,” jelasnya.

Harvinda manargetkan, seluruh lapangan bola kaki yang ada di Kabupaten Mukomuko memiliki GOR mini. Dengan adanya GOR ini maka kedepan bisa desa itu bisa mengelar tournament olahraga baik tingkat Kecamatan atau Kabupaten bahkan tingkat Provinsi.

“Paling tidak jika sudah ada fasilitasnya, maka secara perlahan niat untuk berolahraga akan mulai tumbuh, disana nanti ada lapangan sepak bola, dan lapangan lari, kita harapkan juga dukungan dari masyarakat, untuk kita ketahui bahwa di tahun 2022 ini, Disparpora Provinsi Bengkulu telah merealisasikan pembangunan satu GOR mini di lapangan Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Pembangunan tersebut, atas permintaan masyarakat yang disampaikan ke Disparpora Mukomuko,”tutup Vinda. (Th/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *