Trendfokus.com-Tidak kunjung keluar dari Rumah dinas (Rumdin) ex Dewan Di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kepala Bidang Aset Kabupaten Mukomuko akan segera minta bantuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengosongan secara paksa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga Ilegal menghuni Rumah Dinas tersebut. Karena pihaknya hampir dua bulan ini telah mendatangi secara baik-baik tapi juga belum mau mengindahkan.
Dikatakan Eka Purwanto Selaku Kepala Bidang Aset Kabupaten Mukomuko, bahwa dirinya telah mendapatkan rekomendasi berupa surat pinjam pakai untuk SMSI dan telah disetujui oleh Bupati Mukomuko.
“Kami sudah mendapatkan rekomendasi berupa surat pinjam pakai untuk SMSI dengan No Surat 01/SMSI/MM/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021 dan telah disetujui oleh bupati, kami sebagai bawahan langsung menyurati oknum PNS (HS) yang masih menunggu rumah tersebut, kami juga sudah sampaikan secara persuasif (baik-baik) tapi sampai sekarang juga belum diindahkan, nanti dan nanti itulah selalu jawaban mereka, kalau memang mereka juga belum keluar, ya, terpaksa kita minta bantu Satpol PP.” Tegas Eka
Silaban oknum PNS di salah satu instansi Pemkab Mukomuko yang menempati rumah dinas Ex Dewan ketika dikonfirmasi awak media trendfokus.com mengatakan, pihaknya akan segera mengosongkan rumah tersebut, menunggu mendapatkan kontrakan yang baru.
“Dari pihak aset sudah memperingati kami sebelumnya, tapi kami masih minta toleransi untuk beberapa hari, sambil menunggu dapat kontrakan.”singkat Hs
Untuk diketahui, rumah ex Dewa itu sudah lama ditunggu oleh Hs dan kawan-kawan, perkiraan dari Tahun 2013 sampai sekarang, yang lebih hebatnya pihak mereka diduga tidak memiliki surat izin pinjam pakai dari pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko (ILEGAL) seperti diakui Kabid Aset Eka Purwanto sebelumnya.